POJOKSATU.id, MEDAN - Warga Medan harus tahu informasi terbaru terkait peraturan mengenai angkutan umum di Kota Medan.
Direktorat (Dit) Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) juga Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut sepakat melarang menaikkan atau menurunkan penumpang di sepanjang Jalan SM Raja, Kota Medan mulai 10 Januari 2024.
Hal ini disampaikan dalam rapat bersama di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (9/1/2014) kemarin.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto mengatakan jika angkutan umum yang dilarang adalah sebagai berikut:
1. Bus antar Kota dan provinsi
2. Taksi-taksi yang berloket di sepanjang Jalan SM Raja Kota Medan (L300, Hiace, Isuzu Elf).
“Mulai 10 Januari 2024 seluruh angkutan umum wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur. Jadi, tidak lagi di sepanjang Jalan SM Raja,” ujar Muji Ediyanto, pada Rabu (10/1/2024).
Lebih lanjut, apabila ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini maka akan dilakukan penindakan berupa tilang, peringatan, serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut dan Dinas Perhubungan Sumut.
“Kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas dan untuk mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan SM Raja." tutup Muji Ediyanto. ***

