POJOKSATU.id, SUMUT - Ada sebanyak 13 calon legislatif (caleg) DPRD Sumut yang akan maju pada Pemilu 2024 sempat dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Sebelumnya KPU Sumut telah mengeluarkan surat keputusan tertanggal 18 Desember 2023, dengan nomor SK 141 tentang penetapan caleg DPRD Provinsi Sumut.

14 Caleg yang dicoret KPU memiliki status sebagai tenaga ahli dan non-PNS yang bertugas di DPRD Sumut.

Baca Juga: Daftar Caleg DPRD Kabupaten Garut 2024 dari Partai ummat

Pembatalan pencoretan tersebut tertuang dalam surat KPU Sumut tertanggal 27 Desember 2023 bernomor: 1318/PL.01.4-SD/2023, membatalkan pencoretan 13 Caleg dari DCT setelah sebelumnya mengumumkan pencoretan 14 nama.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan dari 14 caleg yang awalnya dicoret, hanya 1 caleg yang tetap dicoret dari DCT.

“13 Caleg kembali di DCT. Satu caleg lagi dari Hanura tetap dicoret,” jelas Agus, pada Jumat (29/12/23).

Baca Juga: Menjelang Pengisian DRH NIP PPPK 2023, Pelajaran dari Pengalaman Perpanjangan Tahun Sebelumnya

Berikut adalah nama-nama 13 caleg yang awalnya dicoret tetapi kembali diikutsertakan dalam DCT Pileg 2024:

1. Edy Romansyah, Dapil Sumut 6 (Partai Gerindra)

2. Mhd Hasbi, Dapil Sumut 7 (Partai Gerindra)

3. Ahmad Bina Nusa, Dapil Sumut 1 (PDIP)

4. Aswan Jaya, Dapil Sumut 5 (PDIP)

Baca Juga: Segini Gaji PPPK Kesehatan dan Teknis 2023: Jaminan Pensiun, Seleksi Ketat, dan Tahapan Penting

5. Sarma Hutajulu, Dapil Sumut 9 (PDIP)

6. Irwan Tabib Ginting Munthe, Dapil Sumut 11 (PDIP)

7. Sirajuddin Gayo, Dapil Sumut 1 (Partai Golkar)

8. Andika Kesuma Sitepu, Dapil Sumut 3 (Partai NasDem)

9. Ganda C R Manurung, Dapil Sumut 9 (Partai NasDem)

Baca Juga: Hasil Survei Usai Debat Cawapres, yang Banyak Dibully Ternyata Makin Berjaya

10. Khairul Anwar Hasibuan, Dapil Sumut 5 (PKS)

11. Dini Hikmayani Nasution, Dapil Sumut 4 (PAN)

12. Pangeran, Dapil Sumut 3 (Partai Demokrat)

13. Ahmad Ruluwat Simanjuntak, Dapil Sumut 6 (Partai Demokrat)

Baca Juga: BPN Serahkan 154 Sertifikat Tanah Aset Pemkab Karawang

Agus menjelaskan satu caleg dari Partai Hanura, Mahmudin Hamzah Sinaga, tetap dicoret dari DCT Pileg 2024 karena telah melewati batas waktu untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumut.

“Mahmudin Hamzah Sinaga dari Hanura dicoret karena telah melewati batas waktu untuk menyampaikan gugatan ke Bawaslu Sumut,” tandasnya. ***