POJOKSATU.id, JAKARTA—Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024 ini tergantung Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bagja, kepastian apakah PSU akan dilakukan pada Pilpres 2024 tergantung pada hasil sidang yang akan diputuskan MK pada 22 April 2024 nanti.
Permintaan pasangan capres cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD agar Pilpres 2024 dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) bisa saja terjadi. Namun banyak syarat yang harus dipenuhi.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, petitum yang disampaikan Ganjar-Mahfud dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 hari ini, Rabu (27/3), merupakan suatu kemungkinan yang bisa saja terjadi.
Baca Juga: Demo Guru Calon PPPK Madina 2023 Kembali Sia-sia, Bupati Tak di Kantor, Anggota DPRD Juga Kosong
"Pemungutan suara ulang ya tergantung Mahkamah Konstitusi," ujar Bagja saat ditemui usai menghadiri sidang pendahuluan PHPU 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Bagja menegaskan, PSU dapat dilaksanakan apabila ditemukan kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan atau penghitungan suara di Pilpres 2024.
"Jadi apabila bisa dibuktikan," jelasnya.
Akan tetapi, dari pemaparan pokok permohonan Ganjar-Mahfud, permasalahan yang digugat adalah terkait dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara digelar.
Baca Juga: Harganya Miring! Poco X6 Melangkah Lebih Jauh ke Dunia Teknologi Smartphone Super Canggih
"Sebenarnya pokok perkaranya paling banyak sebelum, pra pemungutan suara," tutup Bagja.
Dia menyatakan segala kemungkinan bisa terjadi pada pelaksanaan pemilu 2024. Pasalnya, telah terjadi PSU dalam Pileg 2024.
"Apakah bisa terjadi? Bisa saja, kan di pileg saja bisa terjadi," jelasnya.
Gibran Rakabuming Raka Disoal
Diketahui, Ganjar Mahfud menyoal mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto yang diusung sebagai capres oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PSI, PBB, dan Partai Garuda.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kurir Sabu 3 Kg di Padangsidimpuan Dituntut Penjara Seumur Hidup
"(Memohon kepada MK) mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku paslon peserta Pilpres 2024," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat membacakan petitum Ganjar-Mahfud.
Selain itu, dia juga menyampaikan tuntutan kedua kepada MK agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang pelaksanaan Pilpres 2024 karena ada proses yang menyalahi aturan.
"Memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024," katanya.
Baca Juga: Tim Produser Film 'Kiblat' Sampaikan Surat Permintaan Maaf ke MUI, Sepakat Ubah Judul dan Poster
Lebih lanjut, Todung menilai pelaksanaan Pilpres 2024 yang diselenggarakan KPU telah melanggar prinsip demokrasi langsung yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Pilpres 2024 bukan pilpres biasa. Tapi seperti dikeluhkan banyak orang, Pilpres 2024 dipenuhi berbagai pelanggaran pemilihan umum yang seharusnya dilakukan dengan jurdil, bebas sesuai Pasal 22E UUD 1945, pasal tersebut sudah dilanggar terang-terangan," kata Todung Mulya Lubis dari kubu Ganjar-Mahfud MD.***



