POJOKSATU.id, PADANGSIDIMPUAN - Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan.
Keduanya terbukti bersalah karena membawa sabu-sabu seberat 3 kg.
"Terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra alias Kabao dituntut kurungan seumur hidup," ujar Kepala Kejari Padangsidimpuan, Lambok Sidabutar saat membacakan nota tuntutan terdakwa, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Super Canggih! Poco X6 Pro Hadir dengan Peforma Tinggi dan Harga Terjangkau, Tunggu Aoalagi?
Lambok mengatakan kedua terdakwa telah memenuhi tindak unsur pidana Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu.
Inti pasal itu, yakni melakukan percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau kurir narkotika golongan I jenis sabu beratnya melebihi lima gram.
Baca Juga: Doa Hari ke 17 Bulan Ramadhan, Begini Cara Kita Merayu Allah SWT Agar Kabulkan Hajat Kita
Dalam dakwaan terungkap, pada Minggu 3 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap Herman Suryadi Lubis dan Cindy Ambariska (berkas terpisah) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Petugas menyita barang bukti berupa plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis sabu, satu kotak berisi 1,5 pil ekstasi dan seluler.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Halaban Tahun Anggaran 2018-2023 Dilaporkan ke Kacabri Pangkalan Brandan
Singkatnya, Andika membawa sabu-sabu dari Medan menuju Kota Padangsidimpuan. Kemudian saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat tiga kilogram dari terdakwa. ***

