POJOKSATU.id, JAKARTA-- Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkap bahwa hingga hari ini, Jumat (26/1), pihaknya belum ada menerima surat cuti kampanye Presiden Jokowi.
Surat cuti Presiden Jokowi belum diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di tengah ramainya perbincangan publik terkait bolehnya Presiden melakukan kampanye di Pemilu 2024.
"Sampai sekarang tidak ada, Pak Presiden sampai sekarang kan tidak mengajukan cuti," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Kantor DKPP RI, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).
Baca Juga: Selain Kasus PPPK Madina 2023, Polda Sumut Selidiki Dugaan Kecurangan PPPK 2023 Kabupaten Langkat
Dia memastikan pihaknya akan mempelajari secara saksama terkait aturan kampanye bagi presiden, mengingat ada kontroversi di masyarakat.
"Kita cek dulu ya, apakah boleh kampanye atau tidak. Tapi tentu harus ada penelusuran dulu," jelasnya.
Bagja juga menyatakan, kerja pengawasan akan dilakukan Bawaslu kepada pejabat negara, termasuk kepada Jokowi yang masih menjabat presiden.
"Kami akan mengawasi, jika Pak Presiden melakukan hal-hal yang dilarang," kata Anggota Bawaslu RI dua periode itu.
Baca Juga: Madina Care Duga Kaban BKD Madina Ikut Terima Uang Suap PPPK 2023, Minta Kapolda Sumut Lakukan Ini
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa Presiden Jokowi berhak ikut kampanye pemilu.
Namun, ia menyebut Jokowi harus minta izin cuti ke presiden yang tak lain adalah Jokowi sendiri.
Hasyim mengatakan, Jokowi berhak ikut kampanye sesuai norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hasyim menyebut surat permintaan cuti presiden sebelum kampanye mesti dilayangkan ke presiden. Karena presiden hanya satu, Jokowi akan meminta izin cuti kepada Jokowi.
”Kalau Presiden mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden. Kan, presidennya cuma satu,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Selain harus mengajukan cuti terlebih dulu, presiden juga dilarang memanfaatkan fasilitas negara.
Hasil Survei Capres Cawapres 2024
Pasal 299 UU Pemilu mengatur bahwa presiden juga memiliki hak berkampanye.
Pasal 281 ayat (1) menyatakan, saat berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara.***

