POJOKSATU.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh CV CH yang berkantor di Kampung Kalong, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, resmi dilaporkan ke Polrestabes Bandung.
Ironisnya, kasus yang dilaporkan pada 12 Januari 2026 hingga hampir Lebaran, kini tak jelas kelanjutannya.
Kasus ini bermula dari kesepakatan antara RG, Kuasa Direktur CV CH dengan Julian Krisna Adhitya selaku Direktur PT Mutiara Berkah Madani yang berkedudukan di Kota Bandung.
Sebelumnya, CV CH telah memenangkan proyek Konsorsium Pekerjaan Standar Bangunan Gedung Negara Sederhana atau Pembangunan RKB SMKN 1 Anjatan, Kabupaten Indramayu dari Dinas Pendidkan Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas IX Indramayu.
Kesepakatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Memorendum of Understanding (MoU), dimana PT. Mutiara Berkah Madani menjadi pemodal dan penyedia SDM.
MoU tersebut ditandatangani Julian dan Direktur CV CH berinisial GHS di Hotel Horiszon Kota Bandung, dengan nomor MoU 01/kso/mbm-chykall/19/09/2025.
Dalam waktu bersamaan, CV CH memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan kelengkapan dokumen pendukung lainnya.
Antara lain Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Gambar 3d/DED, BoQ, RAB, Spesifikasi Bahan, Surat Penunjukan Lapangan (SPL), Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan User ID dan Password SIKAP.
Sesuai kesepakatan, Julian kemudian mentrasfer modal sebesar Rp393.971.251, yang diberikan secara bertahap kepada kuasa CV CH berinisial RG dalam beberapa tahap.
Baca Juga: Kasus OTT Bupati Cilacap Memanas, KPK Sebut Kapolresta Termasuk Penerima THR dari Dana Pemerasan
Sementara CV CH berkewajiban mengembalikan uang modal tersebut ditambah total keuntungan Rp104.822.500.
"Saya transfer sebanyak 5 kali dari 21 September sampai 27 Oktober 2025," beber Julian kepada Pojoktsatu.id, Senin 16 Maret 2026.
Di akhir Oktober 2025 itu, Julian sudah mengingatkan RG dan GHS agar segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pencairan di Bank BJB Kota Bandung.
Bukannya pengembalian modal dan keuntungan sesuai MoU yang didapat Julian, melainkan kekecewaan.
"Dari situ sampai akhir November 2025 RG dan GHS ini sudah sulit sekali saya hubungi," papar Julian.
Lantaran tak kunjung ada kejelasan, Julian berinisiatif melakukan audit lapangan.
Hasilnya, ditemukan bahwa CV CH yang diprakarsai RG dan GHS diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan.
"Ada, kita punya bukti pengalihan dananya. Kita juga nggak mau ngasal. Semua bukti saya simpan," ujar Julian.
Karena itu Julian memilih melayangkan 2 kali somasi hukum kepada CV CH.
Sayangnya, sampai batas waktu yang ditentukan, baik RG maupun GHS tetap tidak memiliki itikad baik menunaikan kewajibannya sebagaimana dalam MoU.
"Akhirnya saya bikin laporan polisi ke Polrestabes Bandung pada 12 Januari 2026 kemarin," kata Julian dan menambahkan laporan polisi terdaftar dengan nomor: LP/B/36/I/2026/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Meski begitu, Julian kembali dipaksa menelan kekecewaan lantaran menilai kasus yang sudah di-LP-kan itu malah tak kunjung ada kejelasan.
Kepada Julian, penyidik Satreskrim Polretabes Bandung hanya mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan tertanggal 9 Februari 2026
Dimana disampaikan bahwa RG dan GHS telah mangkir dari pemanggilan untuk diklarifikasi dan akan dipanggil untuk kedua kalinya.
Julian justru merasa aneh lantaran penyidik menyampaikan masih ingin memanggil para terlapor dan menyatakan masih menangguhkan gelar perkara.
"Padahal jika merujuk kepada keterangan SP2HP dan saksi terlapor yang disampaikan penyidik terkait klarifikasi dari PPK dan Pejabat di Lingkungan KCD IX Indramayu, para terlapor diakui secara nyata telah merugikan banyak KCD IX Indramayu," beber Julian.
Karena itu, Julian mempertanyakan tindakan dan kinerja Polretabes Bandung atas penangangan kasus tersebut.
"Apalagi, ada informasi yang menyatakan bahwa orangtua terlapor dekat dengan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung. Entah itu benar atau tidak," tanda Julian.***

