POJOKSATU.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang sering disebut KDM memberikan bantuan kompensasi langsung kepada ribuan sopir angkot yang beroperasi di kawasan Jalur Puncak, Kabupaten Bogor.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat libur Lebaran.
Penyerahan kompensasi dilakukan secara simbolis di Gedung Polres Bogor, Cibinong, pada Minggu (15/3/2026).
Baca Juga: Masjid Keramat Pelajau, Jejak Dakwah Islam dan Perlawanan Penjajah di Hulu Sungai Tengah
Program ini menyasar lebih dari dua ribu sopir angkot yang biasa beroperasi di jalur wisata tersebut.
Dedi Mulyadi menjelaskan, kebijakan ini diambil agar operasional angkot di jalur Puncak dapat dihentikan sementara pada waktu-waktu tertentu selama periode libur Lebaran.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengurai kemacetan yang hampir selalu terjadi di kawasan Puncak saat musim liburan.
“Hampir 2.000 orang yang terlibat, dari sekitar 700 armada angkot,” kata Dedi Mulyadi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk menghindari kemacetan parah yang kerap terjadi di Jalur Puncak setiap musim liburan.
“Supaya tidak macet saat liburan. Setiap Lebaran jalur Puncak sering jadi horor karena kemacetan panjang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dhani Gumelar, mengatakan kompensasi diberikan kepada total 2.068 sopir angkot yang melayani tiga trayek utama di kawasan Puncak.
Ketiga trayek tersebut yakni Cisarua–Sukasari, Sukasari–Cibedug, serta Ciawi–Pasir Muncang.
Dhani menjelaskan bahwa penghentian operasional angkot akan dilakukan pada tanggal-tanggal tertentu yang diprediksi menjadi puncak kunjungan wisatawan ke Puncak, yaitu pada 22, 23, 24, 27 dan 28 Maret.
Kompensasi kepada para sopir telah mulai disalurkan sejak 13 Maret 2026 melalui transfer langsung sebesar Rp200 ribu per hari selama lima hari.
Baca Juga: Danur: The Last Chapter Tutup Saga Horor Legendaris, Klimaks Kisah Risa Saraswati Hadir Lebaran 2026
Pemerintah juga mengingatkan bahwa sopir yang tetap beroperasi pada tanggal yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat bersama Dishub Kabupaten Bogor.
Kebijakan ini diharapkan mampu membuat arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak lebih lancar selama musim libur Lebaran.***


