POJOKSATU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Salah satu pihak yang disebut sebagai penerima tunjangan hari raya (THR) dari kepala daerah tersebut adalah Kapolresta Cilacap.
Informasi tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Lebaran Penuh Hidangan Lezat, Ini 8 Tips Menjaga Berat Badan agar Tidak Naik
Menurut Asep, salah satu unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang disebut dalam aliran dana THR tersebut adalah Kapolres di wilayah Cilacap.
“Salah satu forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Cilacap),” ujar Asep Guntur Rahayu, Minggu (15/3/2026).
Adanya dugaan keterlibatan tersebut membuat KPK mengambil langkah khusus dalam proses pemeriksaan para pihak yang terjaring dalam OTT.
Baca Juga: Sejarah dan Profil Polman Bandung, Pionir Pendidikan Politeknik di Indonesia Sejak 1973
Untuk menghindari potensi konflik kepentingan, KPK memutuskan tidak melakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap.
Sebagai gantinya, tim penyidik memindahkan lokasi pemeriksaan ke Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest. Kami pun pindah ke Banyumas,” jelas Asep.
Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 13 Maret 2026 itu, KPK mengamankan total 27 orang.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadan.
Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Dalam penyelidikan sementara, Syamsul disebut menargetkan dana sekitar Rp750 juta dari praktik tersebut.
Dana itu rencananya akan dialokasikan sebesar Rp515 juta untuk THR bagi jajaran Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun sebelum target dana tersebut terpenuhi, KPK lebih dulu melakukan OTT. Saat penangkapan berlangsung, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga terkait dengan kasus tersebut.***



