POJOKSATU.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan transformasi digital untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan perpajakan.

Salah satu terobosan penting adalah penerapan Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang kini dapat dimanfaatkan karyawan atau pegawai untuk mengecek bukti potong pajak PPh 21 secara online.

Bukti potong PPh 21 merupakan dokumen penting bagi karyawan karena menjadi dasar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.

Dokumen ini menunjukkan besaran penghasilan, pajak yang telah dipotong pemberi kerja, serta pajak yang telah disetorkan ke negara.

Baca Juga: Tak Masuk Data Bansos? Santunan Insidental Kemensos Tetap Bisa Diberikan untuk Korban Bencana karena Masuk Bantuan Adaptif

Dengan Coretax DJP, akses terhadap dokumen tersebut kini lebih mudah dan transparan.

Sebelumnya, banyak karyawan bergantung sepenuhnya pada bagian keuangan atau HRD perusahaan untuk mendapatkan bukti potong pajak.

Tidak jarang, dokumen ini baru diberikan menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan.

Melalui Coretax DJP, pegawai dapat mengecek sendiri bukti potong PPh 21 yang telah dilaporkan oleh pemberi kerja.

Baca Juga: DUA KABAR GEMBIRA PPPK BANGGAI! SK Paruh Waktu 2026 Diserahkan dan Kontrak PPPK 2023 Diperpanjang

Coretax DJP merupakan sistem inti perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan DJP, termasuk pelaporan, pembayaran, dan administrasi pajak.

Sistem ini menjadi bagian dari modernisasi perpajakan untuk menciptakan basis data yang akurat dan real time antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Untuk mengecek bukti potong PPh 21 melalui Coretax DJP, karyawan perlu memiliki akun DJP Online yang telah terhubung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Setelah login, wajib pajak dapat mengakses menu terkait bukti potong atau informasi pemotongan pajak yang telah dilaporkan oleh pemberi kerja.

Keberadaan bukti potong secara digital ini memberikan kepastian bagi karyawan bahwa pajak yang dipotong dari gaji benar-benar telah disetorkan.

Selain itu, data tersebut juga langsung terintegrasi dengan sistem DJP sehingga memudahkan proses pengisian SPT Tahunan secara otomatis.

Transparansi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Baca Juga: Masalah Mens Rea Belum Selesai, Pandji Selesaikan Masalah Sidang Adat Toraja Lebih Dulu dengan Denda 1 Ekor Babi dan 5 Ekor Ayam

Karyawan dapat segera mengetahui jika terdapat ketidaksesuaian data, seperti perbedaan penghasilan atau pajak yang dipotong.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, karyawan dapat segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan sebelum melaporkan SPT.

Bagi perusahaan, pelaporan bukti potong PPh 21 melalui sistem terintegrasi juga mendorong tertib administrasi perpajakan.

Setiap data yang dilaporkan akan langsung tercatat di sistem DJP dan dapat diakses oleh pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga: Skema Absensi dan SKP Ubah Pola Cair Gaji PPPK Paruh Waktu, Jadi Alasan Tak Cair Awal Bulan?

Hal ini menekan potensi kesalahan dan meningkatkan akuntabilitas.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan dan pegawai, untuk memanfaatkan Coretax DJP dalam memantau kewajiban perpajakannya.

Dengan memahami dan mengecek bukti potong PPh 21 secara mandiri, proses pelaporan pajak tahunan dapat dilakukan lebih cepat, akurat, dan nyaman.

Ke depan, Coretax DJP diharapkan menjadi tulang punggung sistem perpajakan nasional yang modern dan inklusif.

Tidak hanya memudahkan petugas pajak, tetapi juga memberikan kemudahan maksimal bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara sadar dan bertanggung jawab.***