POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang bagi PPPK di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Dalam satu momentum, para PPPK menerima dua kepastian penting sekaligus.

Pemerintah Kabupaten Banggai secara resmi menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2026, sekaligus memperpanjang kontrak PPPK Tahun 2023.

Baca Juga: Resmi Dijamin UU ASN 2023, Ini 7 Hak Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu

Penyerahan SK ini menjadi penanda kepastian status kepegawaian bagi ribuan PPPK yang selama ini menantikan kejelasan masa depan mereka.

Tak hanya itu, perpanjangan kontrak PPPK 2023 juga menjadi angin segar bagi pegawai yang kontraknya hampir berakhir.

Acara penyerahan SK berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026, dan dipimpin langsung oleh Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka, di Lapangan Mirqan Bukit Halimun.

Baca Juga: Skema Absensi dan SKP Ubah Pola Cair Gaji PPPK Paruh Waktu, Jadi Alasan Tak Cair Awal Bulan?


Ribuan PPPK Terima Kepastian Status

Dalam kegiatan tersebut, tercatat 3.911 PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 resmi menerima SK pengangkatan.

Selain itu, PPPK yang sebelumnya diangkat pada tahun 2023 juga mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

Sehingga dapat kembali melanjutkan pengabdian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Aman! BPKAD Lotim Pastikan Tidak Ada Pemotongan Zakat

Penyerahan SK ini menegaskan komitmen Pemkab Banggai dalam memberikan kepastian hukum dan administratif kepada para pegawai.

Khususnya PPPK paruh waktu yang selama ini kerap dihadapkan pada ketidakpastian status.

Dengan tambahan ribuan PPPK paruh waktu, jumlah ASN di Kabupaten Banggai kini mencapai lebih dari 13 ribu orang, yang terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.


Pesan Bupati Banggai untuk PPPK

Dalam sambutannya, Bupati Banggai menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang menerima SK dan perpanjangan kontrak.

Ia menegaskan bahwa penyerahan SK ini bukan sekadar formalitas.

Baca Juga: Masalah Mens Rea Belum Selesai, Pandji Selesaikan Masalah Sidang Adat Toraja Lebih Dulu dengan Denda 1 Ekor Babi dan 5 Ekor Ayam

Melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para pegawai dalam melayani masyarakat.

Dikutip dari Radar Palu, 9 Februari 2026, H. Amirudin Tamoreka mengatakan bahwa :

“Saudara-saudara yang hari ini menerima SK merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banggai untuk memberikan kepastian status kepegawaian,"

Baca Juga: Data Bansos Dibersihkan dari Akar! Kemensos–Kemendes Fokus Pemutakhiran Lewat Puskesos Desa

"Sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan,”.

Bupati juga mengingatkan agar para PPPK menjaga integritas, meningkatkan disiplin kerja, serta terus meningkatkan kompetensi diri.

Menurutnya, status sebagai ASN harus diiringi dengan tanggung jawab dan etos kerja yang tinggi.

Baca Juga: Waduh, Startup Ini Sewakan Tubuh Manusia untuk AI, Dari Ambil Paket hingga Hadiri Acara


Dua Kabar Baik yang Dinanti PPPK

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu 2026 dan perpanjangan kontrak PPPK 2023 menjadi dua kabar baik yang sangat dinanti.

Bagi PPPK paruh waktu, SK ini menjadi bukti pengakuan negara atas peran mereka dalam pelayanan publik.

Sementara bagi PPPK 2023, perpanjangan kontrak memberikan rasa aman untuk tetap bekerja dan mengabdi.

Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penataan manajemen ASN.

Yakni di mana pemerintah daerah dituntut memberikan kepastian status serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Harapan ke Depan

Dengan kepastian status dan perpanjangan kontrak ini, PPPK di Banggai diharapkan dapat bekerja lebih fokus dan profesional.

Baca Juga: Delapan Jam di Jalan dan Antrean Jembatan Bailey, Relawan GAN Tetap Tiba di Bireuen Malam Hari

Pemerintah daerah pun berharap kinerja pelayanan publik semakin optimal.

Terutama di sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

Momentum ini menjadi bukti bahwa PPPK bukan lagi sekadar tenaga pendukung.

Melainkan bagian penting dari sistem ASN yang memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.***