POJOKSATU.id – Heboh Sidang adat untuk komika Pandji Pragiwaksono yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, Selasa 10 Februari 2026.
Pandji Pragiwaksono hadir langsung memenuhi panggilan lembaga adat setelah materi lawakannya yang kembali viral dinilai menyinggung masyarakat Toraja.
Di hadapan 32 tetua adat, prosesi berjalan khidmat sejak pagi.
Baca Juga: Skema Absensi dan SKP Ubah Pola Cair Gaji PPPK Paruh Waktu, Jadi Alasan Tak Cair Awal Bulan?
Para pemangku adat duduk berjejer mengenakan pakaian adat lengkap, sementara warga ramai di area sekitar tongkonan sambil menontonnya.
Setelah melalui pembacaan aturan adat dan musyawarah internal.
Keputusan akhirnya diumumkan Pandji dijatuhi sanksi adat berupa denda 1 ekor babi dan 5 ekor ayam, dikutip Pojoksatu.id dari karebatoraja.com 10/2/2026.
Baca Juga: Data Bansos Dibersihkan dari Akar! Kemensos–Kemendes Fokus Pemutakhiran Lewat Puskesos Desa
Dikutip PojokSatu.id dar Tempo Pandji menerima keputusan tersebut tanpa keberatan.
Ia menyampaikan permohonan maaf terbuka di hadapan tetua adat dan masyarakat yang hadir.
Pandji mengakui bahwa materi lawakan lamanya dibuat tanpa pemahaman memadai tentang nilai budaya Toraja dan ia siap menanggung konsekuensinya.
Baca Juga: PBI JK Nonaktif? Kini Bisa Diaktifkan Lagi Lewat Desa dan Kelurahan, Ini Alasannya
Proses sidang berlangsung tertib dan mendapat apresiasi dari warga karena dianggap menjadi momen edukatif tentang pentingnya menjaga martabat adat.
Di sisi lain kasus ini juga menjadi sorotan nasional karena memperlihatkan bagaimana mekanisme hukum adat masih hidup dan dihormati dalam masyarakat modern.
Namun Pandji masih harus menyelesaikan masalah lainnya yakni mengenai soal konten netflixnya yang berjudul mens rea.
Hingga kini untuk kasus mens rea masih berlanjut dengan banyak tuduhan seperti penistaan agama dan pencemaran nama baik.***



.webp)
