POJOKSATU.id - Anggota DPD RI, Fahira Idris, mengecam polemik Minyakita yang didapati tidak sesuai takaran.

Dalam temuan Polri, ada dugaan pengurangan kapasitas Minyakita dari 1 liter menjadi 700-900 mililiter.

Kecurangan lain adalah, temuan harga jual eceran Minyakita di pasaran yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Menurutnya Fahira Idris, hal tersebut merupakan permasalah serius dan harus secepatnya dituntaskan pemerintah.

 Baca Juga: Usung Perubahan, Yorrys Raweyai Ingin Jadikan DPD RI Sarana Politik Perjuangan Daerah

“Temuan ketidaksesuaian volume minyak goreng MinyaKita adalah pelanggaran yang harus segera ditindak tegas," kata Fahira dikutip Pojoksatu.id dari keterangan tertulisnya, Senin 10 Maret 2025.

Kecurangan itu, disebut Fahira bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap program minyak goreng bersubsidi pemerintah.

Karena itu, pemerintah harus membuat langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa tidak terjadi pada masa mendatang.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Fahira mengusulkan 3 rekomendasi yang patut dilakukan pemerintah secepatnya.

 Baca Juga: Isu Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD RI, Yorrys Raweyai Duga Upaya Pelemahan Lembaga

"Yaitu peningkatan pengawasan produksi dan distribusi, penegakan hukum yang tegas, serta transparansi dan pelaporan publik," papar senator adal DKI Jakarta itu.

Untuk peningkatan pengawasan produksi dan distribusi, sebut Fahira, pemerintah dapat melakukannya dengan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh rantai produksi dan distribusi MinyaKita.

Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan ketentuan yang tertera.

Hal ini bisa dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Bekerjasama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan kepolisian.

"Guna mengintensifkan inspeksi mendadak serta melakukan audit rutin terhadap produsen MinyaKita," terang dia.

Selanjutnya, pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas kepada produsen yang terbukti melakukan pelanggaran.

Termasuk pencabutan izin usaha, denda berat, dan proses hukum pidana.

"Jika tidak ditindak tegas, pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab akan terus mencari celah untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah dengan merugikan konsumen," tekan dia.

 Baca Juga: Permasalahan Sosial Makin Merajalela, Komite III DPD RI Desak Kemensos Tranformasi Sosial Menyeluruh

Untuk transparansi dan pelaporan publik, masyarakat harus diberi akses untuk melaporkan indikasi kecurangan dalam penjualan MinyaKita.

"Pemerintah dapat menyediakan platform pengaduan berbasis aplikasi atau hotline pengawasan harga dan kualitas minyak goreng," pinta dia.

Selain itu, transparansi dalam proses distribusi juga harus ditingkatkan dengan mewajibkan produsen melaporkan jumlah produksi dan distribusi secara berkala kepada pemerintah.

Produsen juga dapat diminta membuka data tersebut untuk publik guna mencegah spekulasi dan praktik penimbunan.

 Baca Juga: Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin Apresiasi Koperasi Merah Putih, Desa Produktif dan Mandiri

Jika langkah-langkah ini diterapkan dengan baik, tuturnya, bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap minyak goreng subsidi tersebut.

"MinyaKita harus jadi hak rakyat, bukan celah curang para spekulan,” tandas Fahira Idris.***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS