POJOKSATU.id - Ketegangan mewarnai aksi demonstrasi yang diikuti oleh ratusan pekerja PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra di luar gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, pada hari Kamis, 6 Juni 2024.
Demonstran, yang berencana membakar ban sebagai bentuk protes, dihadang oleh kepolisian yang berusaha mengambil alih ban tersebut. Meskipun sempat ada perlawanan, polisi berhasil menguasai situasi dengan mengamankan ban.
Sementara itu, perwakilan pekerja yang berharap untuk bertemu dengan pihak MA mengalami kekecewaan setelah menunggu tanpa hasil.
Baca Juga: Tak Berhenti Hingga Dapat Keadilan, Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Terus Serbu MA
Namun, setelah negosiasi, Janli Sembiring, perwakilan pekerja, diizinkan masuk ke MA sekitar pukul 17.00 WIB. Dia diberitahu bahwa sidang peninjauan kembali yang mereka harapkan keadilannya, dengan nomor kasus 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dijadwalkan untuk hari itu, namun belum dimulai hingga sore hari.
"Kalau memang akhirnya sidang digelar malam nanti, kami meminta Hakim Rahmi Mulyati tak ikut mengadili," kat Janli.
Dia menambahkan ancaman akan kembali dengan demonstrasi yang lebih besar jika keputusan sidang tidak memuaskan, dengan mengatakan.
"Karena ini urusan perut, hajat hidup orang banyak," kata dia.
Baca Juga: Karyawan Polo Ralph Lauren Tuntut Putusan PK Nomor 15 Dikabulkan
Para pekerja berharap agar kasus nomor 15 diputuskan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan bukti hukum yang ada.
Mereka juga mendesak agar Hakim Agung Rahmi Mulyati tidak terlibat dalam mengadili kasus tersebut, karena keputusan sebelumnya yang dibuat oleh hakim dianggap merugikan pekerja dan keluarga mereka.***

