POJOKSATU.id - Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa menggelar demonstrasi di depan Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

Aksi protes ini sempat diwarnai kericuhan ketika massa berusaha membakar ban sebagai bentuk simbolik, namun polisi berhasil mengamankan ban tersebut.

Para demonstran kemudian diminta untuk menunggu pertemuan dengan pihak MA, tetapi setelah berjam-jam, pertemuan tersebut tidak terlaksana.

Baca Juga: Karyawan Polo Ralph Lauren Tuntut Putusan PK Nomor 15 Dikabulkan

Setelah bernegosiasi, perwakilan karyawan, Janli Sembiring, diizinkan masuk ke gedung MA sekitar pukul 17.00 WIB dan diberitahu bahwa sidang perkara Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang mereka tuntut keadilan akan digelar hari itu, namun hingga petang sidang belum dimulai.

"Kalau memang akhirnya sidang digelar malam nanti, kami meminta Hakim Rahmi Mulyati tak ikut mengadili," ujar Janli kepada wartawan. 

"Jika ikut mengadili dan menolak gugatan, kami besok datang lagi. Dengan jumlah massa yang lebih besar dengan aksi yang lebih keras lagi," kata orator.

"Karena ini urusan perut, hajat hidup orang banyak!" imbuhnya. 

Janli menegaskan bahwa jika Hakim Rahmi Mulyati tetap terlibat dalam sidang dan menolak gugatan mereka, massa akan melakukan aksi yang lebih besar dan keras keesokan harinya.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Diminta Bela Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan Keluarga

Karyawan mengharapkan putusan yang adil, memperhatikan sisi kemanusiaan, dan fakta hukum, serta meminta agar Hakim Rahmi Mulyati diganti karena dianggap merugikan mereka dalam putusan sebelumnya terkait perkara Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang memenangkan MHB. Mereka juga meminta pengawasan dari Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, dan KPK terhadap hakim yang menangani kasus tersebut.

"Kami juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024," tandas Janli, didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV.***