POJOKSATU.id - Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa masih berjuang ]mencari keadilan di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

Mereka berharap MA dapat memutuskan perkara yang sedang ditangani dengan memihak pada ribuan karyawan beserta keluarganya.

"Kami menunggu putusan PK nomor 15 untuk dikabulkan karena menyangkut hajat hidup banyak orang," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring.

Perkara yang dimaksud adalah peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Fahmi Babra, terdaftar dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Baca Juga: Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Serbu MA, Tetap Tuntut Hakim Rahmi Diganti

Selain itu, karyawan meminta agar Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti karena putusan sebelumnya yang dibuatnya dinilai merugikan karyawan dan keluarga mereka.

Putusan yang dimaksud adalah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, yang memenangkan MHB, bertentangan dengan putusan lain yaitu nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999. Selain itu, ada putusan PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, yang juga ditolak oleh hakim MA.

Karyawan kini hanya berharap pada perkara terakhir dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, meskipun jadwal sidangnya belum diketahui. Mereka berharap putusan tidak memihak MHB yang tidak memiliki merek, toko, atau pabrik seperti perusahaan mereka.

"Jangan sampai memihak pada tersangka yang sudah DPO. Hakim harus jeli melihat fakta dan memihak pada hajat hidup banyak orang," jelas Janli, didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV.

Baca Juga: Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Datangi MA, Terus Cari Keadilan

Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, dan KPK untuk memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.***