POJOKSATU.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan waktu tambahan bagi tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk segera menuntaskan kewajiban registrasi.

Ketujuh PSE tersebut masih memiliki kesempatan hingga 1 Oktober 2026 sebelum Komdigi mengambil langkah penegakan berupa pemberian surat teguran.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pemblokiran atau penghentian akses belum menjadi langkah pertama yang akan diterapkan terhadap platform yang belum terdaftar.

Komdigi saat ini masih menjalankan tahapan awal dengan menyampaikan pemberitahuan kepada platform terkait bahwa mereka belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

Baca Juga: Naskah Pidato Sambutan Hari Kebangkitan Nasional 2026 Resmi Komdigi untuk Amanat Upacara, Lengkap Link Unduh

Apabila sampai tenggat waktu 1 Oktober belum ada penyelesaian, proses penindakan akan dilanjutkan melalui penerbitan surat teguran.

“Sekarang ini kan masih dalam tahap memberikan notifikasi ke mereka, ‘Eh, kalian belum daftar.’ Nah, kalau sampai tanggal 1 nanti belum daftar ya, kita akan memberikan surat teguran,” kata Alex.

Alex menyampaikan bahwa penegakan kewajiban pendaftaran PSE dilakukan melalui beberapa tahapan.

PSE yang belum juga melakukan pendaftaran setelah teguran pertama akan kembali menerima surat teguran pada tahap berikutnya.

Jika teguran kedua tetap tidak dipatuhi, Komdigi dapat menerapkan sanksi administratif kepada PSE tersebut.

Baca Juga: Komdigi Ingatkan Soal Penyebaran Hoaks di Hari Kemerdekaan, Isu Demo dan Pecah Belah Wajib Diwaspadai

Salah satu bentuk sanksi yang dimungkinkan adalah penghentian akses sementara.

“Nanti langkah selanjutnya biasanya surat teguran tuh dua kali, dua tahap, ya. Kalau seingat saya. Dari Surat Teguran I, Surat Teguran II. Kalau tidak dilaksanakan, nanti akan ada kemungkinan pemutusan akses sementara,” jelas Alex.

Sebelumnya, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE Lingkup Privat.

Dari keseluruhan PSE tersebut, 16 di antaranya telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Dua PSE lain, yakni Pelita Air dan Shopify, juga telah menjalin komunikasi dengan Komdigi dan menyatakan kesiapannya untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.

Sementara itu, tujuh PSE yang sampai 22 September 2026 belum menyelesaikan pendaftaran telah mendapatkan surat peringatan secara tertulis dari Komdigi.

Ketujuh PSE tersebut mencakup sejumlah perusahaan transportasi, layanan informasi, dan platform digital.

Baca Juga: WhatsApp Suspend Massal Bikin Geger, Komdigi Panggil Meta dan Ungkap Penyebabnya

Berikut tujuh PSE yang masih diwajibkan menyelesaikan proses pendaftaran:
1. PO Haryanto Online melalui aplikasi.
2. PO Handoyo melalui aplikasi.
3. Rosalia Indah Transport melalui rosalia-indah.co.id dan aplikasinya.
4. rotio.id.
5. Sriwijaya Air melalui sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile.
6. Sudiro Tungga Jaya melalui aplikasi.
7. Fatsecret melalui fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret.

Alex mengatakan dirinya belum memperoleh informasi mengenai alasan yang membuat tujuh PSE tersebut belum menuntaskan proses pendaftaran.

Menurut dia, tahapan registrasi PSE tidak rumit karena informasi mengenai dokumen dan persyaratan yang diperlukan sudah disediakan pada laman resmi Komdigi.

Baca Juga: Kementerian Urus Digital, Tapi Data Bocor! Viral Tiga Pejabat Komdigi Langsung Dicopot Gara-Gara Lowongan Kerja di Goolgle Drive

“Sebenarnya kan simpel tuh, hanya memberikan tanda daftar saja, dan sudah jelas di website-nya apa yang mereka harus siapkan,” ujar Alex.

Komdigi, lanjut Alex, telah melakukan komunikasi dengan beberapa PSE yang masih belum terdaftar.

Namun, mengenai kendala yang menyebabkan proses pendaftaran belum dilakukan, ia menyerahkan penjelasannya kepada masing-masing platform.

“Sudah ada beberapa yang sudah masuk ke kita. Sebenarnya kan simpel tuh, hanya memberikan tanda daftar saja, kan? Dan sudah jelas di situ di website-nya apa yang mereka harus siapkan. Kalau soal kendala, mungkin ditanyakan ke masing-masing PSE-nya itu,” tutupnya.***