POJOKSATU.id — Aktivitas pertambangan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, kembali berjalan setelah sempat dihentikan sementara pada Juni 2025.

Kementerian ESDM menyatakan PT GAG Nikel mulai kembali beroperasi pada 3 September 2025 setelah dilakukan proses verifikasi dan evaluasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM Tri Winarno mengatakan salah satu pertimbangan pemerintah adalah status PROPER Hijau yang diperoleh perusahaan.

“Secara PROPER dia dapat Hijau. Hijau itu artinya dia sudah comply semua terhadap tata kelola lingkungan, plus pemberdayaan masyarakatnya juga ada,” kata Tri.

Baca Juga: Indonesia Sudah Beli Hotel di Makkah, 13 Tower dan Mal Menyusul: Kampung Haji Mulai Dibangun

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat.

Sempat Dihentikan, Kini Beroperasi Lagi

Pada Juni 2025, pemerintah menghentikan sementara kegiatan PT GAG Nikel untuk melakukan verifikasi lapangan setelah muncul sorotan terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat.

Setelah proses tersebut, pemerintah memutuskan operasi perusahaan dapat kembali berjalan.

PT GAG Nikel menjadi satu-satunya perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat yang izinnya tidak dicabut. Pemerintah sebelumnya mencabut izin empat perusahaan lain di kawasan tersebut.

Baca Juga: Cara Kredit Motor Praktis Tanpa Survei Rumah

Pemerintah menyatakan PT GAG Nikel telah menjalankan kegiatan dengan memperhatikan tata kelola pertambangan dan aspek lingkungan.

Namun, keputusan tersebut mendapat kritik dari kelompok lingkungan.

Greenpeace Tetap Soroti Risiko Ekologis

Greenpeace Indonesia mempertanyakan keputusan pemerintah yang kembali mengizinkan aktivitas pertambangan PT GAG Nikel.

Organisasi tersebut menilai ekosistem Raja Ampat membutuhkan perlindungan yang ketat dan menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi dampak pertambangan terhadap kawasan pesisir dan laut.

Baca Juga: Bupati Gowa Jadi Tersangka, Rp850 Juta dari Indomaret Diduga Berujung Rumah dan Toyota HiAce

Perbedaan pandangan itu membuat persoalan PT GAG Nikel tidak berhenti pada pertanyaan apakah perusahaan telah memenuhi persyaratan administratif.

Pertanyaan lain yang muncul adalah bagaimana dampak aktivitas pertambangan dipantau secara langsung dan sejauh mana mekanisme pengawasan berjalan.

PROPER Hijau Bukan Satu-Satunya Persoalan

Status PROPER Hijau merupakan salah satu dasar yang disebut pemerintah dalam menjelaskan keberlanjutan operasi PT GAG Nikel.

Namun, penilaian lingkungan juga mencakup aspek lain seperti reklamasi, pengelolaan air, sedimentasi, erosi, hingga perlindungan ekosistem sekitar.

Baca Juga: Sekolah Negeri Gratis Tak Perlu APBN Tambahan, Pemerintah Redesain Anggaran Pendidikan Rp820,9 Triliun

Karena itu, perdebatan mengenai PT GAG Nikel mempertemukan dua perspektif.

Pemerintah menyatakan kegiatan perusahaan memenuhi ketentuan berdasarkan hasil evaluasi. Sementara kelompok lingkungan tetap mempertanyakan risiko ekologis aktivitas tambang di kawasan Raja Ampat.

Dengan kondisi tersebut, transparansi hasil pengawasan menjadi penting agar publik dapat mengetahui kondisi aktual kawasan setelah kegiatan pertambangan kembali berjalan.