POJOKSATU.id — Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.

Salah satu rangkaian perkara yang diungkap penyidik berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret.

Dalam konstruksi perkara versi penyidik, pihak Indomaret diduga dimintai uang dengan dalih corporate social responsibility (CSR).

Baca Juga: Polemik UINSA Berujung Pemberhentian, Menag Copot Akhmad Muzakki dari Kursi Rektor, Ini Duduk Perkaranya

Nilainya disebut mencapai Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan permintaan tersebut dilakukan melalui orang kepercayaan Sitti Husniah berinisial HA.

“Dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” kata De Deo dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).

Menurut penyidik, uang dari pihak Indomaret kemudian diberikan dalam tiga tahap dengan total mencapai Rp850 juta.

Baca Juga: Sekolah Negeri Gratis Tak Perlu APBN Tambahan, Pemerintah Redesain Anggaran Pendidikan Rp820,9 Triliun

Polisi masih menelusuri penggunaan seluruh dana tersebut.

Rp850 Juta Diduga Mengalir ke Rumah dan Mobil

Penyidik menyebut sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi Sitti Husniah di kawasan Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce.

De Deo menegaskan proses penelusuran aliran dana masih berlangsung sehingga belum seluruh penggunaan uang Rp850 juta tersebut diketahui.

“Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut,” ujar De Deo.

Baca Juga: MagangHub Batch 3 Dibuka Oktober 2026, Ada 70 Ribu Lebih Kuota untuk Lulusan S1

Selain itu, polisi telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara.

Aset tersebut terdiri dari dua rumah dan satu Toyota HiAce dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,58 miliar.

Satu rumah berada di kawasan Royal Spring, Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.

Rumah lainnya berada di Waterfront City, Makassar, yang ditaksir sekitar Rp3,5 miliar. Polisi juga menyita Toyota HiAce tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp682 juta.

Bukan Cuma Urusan Gerai Indomaret

Perkara Sitti Husniah tidak hanya berkaitan dengan dugaan permintaan dana dari pembukaan gerai minimarket.

Baca Juga: Ungkap Duka Cita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra, Ganjar Pranowo: Terima kasih untuk Persahabatan dan Karya-karya Panjenengan

Kortastipidkor mengungkap empat rangkaian perkara yang sedang didalami.

Selain gerai Indomaret, penyidik mengusut dugaan permintaan uang kepada pengembang perumahan, permintaan rumah dengan potongan harga, serta dugaan permintaan dana sponsorship.

Dalam pengurusan PKKPR pengembang perumahan, misalnya, Sitti Husniah diduga memerintahkan pejabat terkait meminta uang sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah yang dibangun.

Penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta melalui perantara.

Baca Juga: Profil Guruh Soekarno Putra, Menikah dengan Penari Uzbekistan dan Tak Punya Keturunan

Pada perkara PBG Perumahan Royal Spring, penyidik juga menduga Sitti Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar.

Rumah tersebut kemudian diperoleh dengan pembayaran Rp420 juta dan menggunakan nama pihak lain, menurut konstruksi perkara penyidik.

Sitti Husniah Belum Ditahan

Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka bersama HA. Hingga 25 September 2026, polisi belum melakukan penahanan terhadap Bupati Gowa tersebut.

Penyidik menyatakan akan memanggil Sitti Husniah untuk diperiksa sebagai tersangka dan mempertimbangkan langkah penahanan berdasarkan perkembangan penyidikan.

Baca Juga: Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Ini Jejak Karier Sang Seniman dari Panggung hingga Parlemen

Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka dan dugaan penggunaan dana yang diungkap polisi belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan Sitti Husniah bersalah.