POJOKSATU.id - Polemik Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya (UINSA) berujung pada pemberhentian Akhmad Muzakki dari jabatan rektor.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menetapkan pemberhentian tersebut melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026.

Sampai dilantiknya rektor baru, posisi Rektor UINSA dijabat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Amien Suyitno.

Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan pemerintah.

Baca Juga: Mahasiswi UINSA Lolos MBKM Internasional 2026, Nadin Siap Mengajar di Sekolah Indonesia Bangkok

Muzakki sebelumnya baru dilantik kembali sebagai Rektor UINSA pada 15 September 2026 untuk periode 2026-2030, setelah memimpin kampus tersebut pada periode 2022-2026.

Duduk perkara polemik Rektor UINSA
Polemik mencuat sehari setelah pelantikan Muzakki ketika ratusan mahasiswa melakukan aksi penolakan terhadap pengangkatannya sebagai rektor untuk periode kedua.

Mahasiswa mempersoalkan sejumlah persoalan hukum dan kepemimpinan Muzakki selama menjabat.

Mereka juga meminta audit terhadap laporan pertanggungjawaban Muzakki serta meminta Menteri Agama mempertimbangkan aspirasi warga kampus dalam menentukan rektor.

Mahasiswa turut mendesak kejaksaan meningkatkan status perkara yang dikaitkan dengan Muzakki ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Baca Juga: Pelantikan Rektor UINSA 2026 Muzakki Diwarnai Penolakan, Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya

Penolakan kemudian meluas. Sejumlah dosen dan guru besar UINSA turut menyampaikan keberatan terhadap pengangkatan kembali Muzakki.

Forum Guru Besar UINSA menyoroti persoalan tata kelola kampus, sedangkan Ikatan Alumni UINSA meminta keputusan pengangkatan Muzakki dievaluasi.

Pada Senin (21/9/2026), mahasiswa kembali melakukan aksi dengan menyegel gerbang utama kampus dan mendirikan posko untuk menuntut Muzakki mundur.

Wakil Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UINSA, Fadlurrakhman Fazle Purwardana, mengatakan mahasiswa telah menginap di area kampus sebelum penyegelan dilakukan.

“Penyegelan ini menjadi bukti kekecewaan teman-teman. Kekecewaan dan harapan agar semua tuntutan dipenuhi sekarang menjadi lebih nyata,” katanya.

Polemik kemudian masuk ke pembahasan di DPR. Kemenag dan Komisi VIII DPR RI membahas persoalan tersebut dalam rapat pada Selasa (22/9/2026).

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta evaluasi terhadap PMA Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas PMA Nomor 68 Tahun 2015.

Baca Juga: Polemik Rektor UINSA Makin Panas, Dibahas di DPR RI, Menag Janji Ambil Keputusan dalam 3 Hari

Selly mempertanyakan relevansi aturan tersebut dalam proses pengangkatan dan pemberhentian rektor perguruan tinggi keagamaan.

Ia juga meminta seluruh tahapan pengangkatan Rektor UINSA diperiksa dan dokumen penjaringan hingga seleksi disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI.

Anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni turut menyoroti polemik tersebut. Ia mengingatkan agar persoalan yang terjadi tidak sampai memengaruhi tata kelola dan capaian UINSA.

“Jangan sampai persoalan ini kemudian merusak UINSA. Kami tahu prestasi sebelumnya UIN Sunan Ampel cukup baik,” ujarnya.

Baca Juga: Semua Pimpinan Perguruan Tinggi Dievaluasi Mendiktisaintek Usai Kasus Unsoed, Ada Pesan Tegas untuk Rektor

Respons Kemenag soal pengangkatan Muzakki
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengaku terkejut dengan polemik yang muncul setelah dirinya melantik kembali Muzakki sebagai Rektor UINSA.

Nasaruddin mengatakan mekanisme pemilihan rektor di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri selama ini berjalan relatif lancar dan tidak menimbulkan gejolak seperti yang terjadi di UINSA.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa pelantikan Muzakki telah melalui proses dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Pemerasan oleh Rektor, Kuota Kedokteran Unsoed 245 Orang, Jalur Mandiri 73 Mahasiswa

Menurut Kamaruddin, Muzakki masuk dalam tiga besar calon rektor. Kemenag juga sebelumnya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah persoalan yang dikaitkan dengan Muzakki.

Namun, proses di Kejaksaan masih berjalan dan belum ada status hukum terhadap Muzakki. Karena itu, Kemenag tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.

"Kenyataan seperti yang terjadi di Surabaya tadi Pak Menteri sudah sampaikan, tentu kami akan melakukan evaluasi, melakukan kajian dan akan mencari solusi yang terbaik," ujar Kamaruddin dalam rapat dengan DPR.

Nasaruddin kemudian mengakui adanya kelemahan dalam proses pemilihan rektor di lingkungan Kemenag.

Ia menyebut polemik UINSA sebagai kegagalan yang tidak ingin kembali terjadi.

“Kalau itu terjadi berarti saya gagal dan saya tidak ingin karena sampai sistem negara kami ini yang kita cinta bersama ini bermasalah,” kata Nasaruddin.

Baca Juga: Rektor dan 2 Wakil Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Suap Seleksi Mahasiswa Baru Kedokteran

Ia mengatakan Kemenag akan mengevaluasi aturan pemilihan rektor yang selama ini digunakan.

Menurutnya, sejumlah aturan tersebut dibuat pada periode menteri sebelumnya dan belum pernah didalami secara khusus olehnya karena selama ini tidak menimbulkan persoalan.

Nasaruddin juga meminta waktu tiga hari untuk mengambil keputusan dalam rangka menyelesaikan polemik UINSA.

“Saya kira cukup sekian, beri waktu saya tiga hari. Saya akan mendapatkan, memberikan informasi kepada Bapak,” kata Nasaruddin dalam rapat DPR. ***