POJOKSATU.id - Polemik kepemimpinan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya memasuki babak baru.

Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta waktu tiga hari untuk mengambil keputusan terkait persoalan pengangkatan rektor kampus tersebut.

Penegasan itu disampaikan Nasaruddin saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ia menyatakan akan segera mengambil langkah setelah polemik pengangkatan Ahmad Muzakki sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030 mendapat sorotan.

“Jangankan 15 hari, Pak, tiga hari ini kami akan ambil keputusan. Saya minta waktu tiga hari,” ujar Nasaruddin dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Mahasiswi UINSA Lolos MBKM Internasional 2026, Nadin Siap Mengajar di Sekolah Indonesia Bangkok

Polemik mencuat setelah adanya keberatan dari sivitas akademika UINSA terhadap proses pemilihan dan penetapan Ahmad Muzakki.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI yang meminta penjelasan Kementerian Agama.

Nasaruddin mengaku terkejut dengan munculnya gejolak tersebut. Ia mengatakan dari puluhan pengangkatan rektor perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) yang telah dilakukannya, baru kali ini muncul penolakan keras.

“Saya pribadi bertanggung jawab untuk mempreteli persoalan ini satu per satu. Saya tidak ingin ‘kebobolan’ dalam sejarah hidup saya di Kementerian Agama,” tegasnya.

Menurut Menag, penyelesaian persoalan UINSA akan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan subjektif.

Baca Juga: Kabar Nasaruddin Umar Mundur dari Menag Dipastikan Hoaks, Ini Pernyataan Lengkap Kemenag

Kemenag Bantah Ada Manipulasi
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin membantah tuduhan adanya manipulasi dalam proses penetapan rektor.

Kamaruddin menjelaskan Ahmad Muzakki masuk dalam jajaran tiga besar calon rektor sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga menyatakan dokumen terkait proses tersebut tersedia.

“Tuduhan bahwa yang bersangkutan tidak masuk tiga besar lalu dipaksakan, itu tidak betul. Dokumennya lengkap,” terang Kamaruddin.

Meski demikian, Kemenag menyatakan tetap akan melakukan evaluasi terhadap proses tersebut untuk merespons persoalan yang berkembang dan memulihkan suasana akademik di UINSA.

DPR Dalami Proses Pemilihan Rektor
Komisi VIII DPR RI sebelumnya telah menerima aspirasi dari perwakilan UINSA terkait proses pemilihan dan pelantikan rektor.

Baca Juga: Pelantikan Rektor UINSA 2026 Muzakki Diwarnai Penolakan, Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya

Dalam rapat bersama Menag, anggota Komisi VIII Hasan Basri Agus menyebut pihaknya perlu mendalami seluruh tahapan pemilihan, mulai dari proses awal hingga penetapan tiga besar calon rektor.

Komisi VIII juga menyatakan akan mencermati aturan yang menjadi dasar mekanisme pemilihan dan penetapan rektor PTKN.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat umum pada 21 September 2026, Komisi VIII menerima aspirasi yang mempersoalkan transparansi proses pemilihan rektor UINSA. Aspirasi tersebut juga menyinggung tata kelola dan kondisi internal kampus.

Salah satu opsi tindak lanjut yang dibahas DPR adalah pendalaman lebih lanjut hingga kemungkinan pembentukan Panitia Kerja (Panja). ***