POJOKSATU.id – Permintaan agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji membuka satu titik penting yang belum boleh dilewatkan: siapa sebenarnya yang mengambil keputusan terkait pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk 2024?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan setelah kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta majelis hakim menghadirkan Jokowi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026.
Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, menilai keterangan Jokowi diperlukan karena tambahan kuota 20.000 jemaah menjadi salah satu objek utama perkara.
Baca Juga: Pertamax Terancam Tembus Rp20 Ribu, Pertamina Ungkap Biang Keroknya: Harga Minyak Dunia Belum Stabil
“Maka melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada Bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji,” kata Wa Ode dalam persidangan.
Menurut Wa Ode, Jokowi dinilai mengetahui proses awal diperolehnya tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
“Karena ini bagi kami sangat-sangat penting. Karena ini adalah objek daripada perkara ini,” ujarnya.
Baca Juga: Gemini Kini Punya Aplikasi Windows, Bisa Dipanggil Cepat dengan Melalui Layanan AI
Jejak Keputusan 20 Ribu Kuota
Dalam perkara ini, tambahan 20.000 kuota haji diperoleh Indonesia setelah pertemuan Jokowi dengan pihak Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo yang telah memberikan kesaksian di persidangan mengaku mendampingi Jokowi dalam kunjungan tersebut.
Dito menyebut isu haji memang dibicarakan dalam pertemuan kedua pimpinan negara. Namun, ia mengatakan tidak mengetahui jumlah kuota yang akhirnya diberikan pada saat pertemuan tersebut.
“Yang saya tahu memang dari Raja menawarkan dan memberikan untuk tambahan. Tapi tidak hanya sebatas kuota tapi ada beberapa sektor lainnya seperti investasi dan juga perdagangan lainnya,” kata Dito.
Baca Juga: Resep Ifu Mie ala Resto, Mi Renyah Disiram Kuah Gurih yang Bikin Kriuk
Ketika ditanya mengenai jumlah tambahan kuota, Dito menjawab bahwa angka tersebut belum dibahas secara spesifik dalam pertemuan.
“Oh tidak ada, tidak ada jumlah, itu kan ada rapat teknis lanjutannya lagi,” ujar Dito.
Ia kemudian menyebut tindak lanjut teknis dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama.
Di persidangan, JPU KPK bahkan memutar rekaman resmi Jokowi yang mengumumkan komitmen pemberian tambahan 20.000 kuota jemaah haji untuk penyelenggaraan haji 2024.
Baca Juga: Diduga Meteor, tapi BMKG Belum Bisa Pastikan: Dentuman dan Kilatan Cahaya Gegerkan Gorontalo
Kemenag Pernah Jelaskan Siapa yang Mengatur Kuota Tambahan
Persoalan kemudian bergeser dari siapa yang mendapatkan tambahan kuota menjadi siapa yang berwenang menentukan pembagiannya.
Kementerian Agama sebelumnya menjelaskan bahwa Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota untuk penyelenggaraan haji 2024. Kuota tersebut kemudian dialokasikan masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief pada 2024 menjelaskan bahwa Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur alokasi kuota tambahan oleh Menteri Agama.
Artinya, ada dua tahapan yang penting dibedakan dalam perkara ini.
Pertama, proses diplomatik hingga Indonesia memperoleh tambahan kuota 20.000 jemaah.
Kedua, keputusan administratif mengenai bagaimana kuota tambahan tersebut dibagikan dan diisi.
Baca Juga: Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu, KRL Jabodetabek Ditahan: Jalur Dicek Menyeluruh
Pemisahan dua tahapan inilah yang membuat keterangan Jokowi, jika akhirnya dipandang perlu oleh majelis hakim, berpotensi penting untuk mengurai batas antara keputusan diplomatik dan keputusan teknis-administratif.
KPK Belum Pastikan Jokowi Dipanggil
KPK sendiri belum memastikan apakah Jokowi akan benar-benar dihadirkan dalam persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap keterangan para saksi serta alat bukti yang telah dipaparkan.
“Ya nanti kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti Majelis Hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut,” kata Budi.
Budi juga menyebut lebih dari 300 saksi dijadwalkan memberikan keterangan karena perkara tersebut memiliki rangkaian proses yang panjang, mulai dari asal-usul tambahan kuota, pembagian 20.000 kuota, pendistribusian hingga teknis pengisiannya.
Baca Juga: Prabowo Kembali ke Luar Negeri, Total Lawatan Disebut Tembus 58 Kali: Setara Jokowi 10 Tahun
Jika Jokowi Hadir, Ini Pertanyaan Kuncinya
Jika majelis hakim akhirnya menghadirkan Jokowi, pertanyaan paling penting bukan sekadar “Apakah Jokowi tahu soal tambahan kuota?”
Ada sejumlah pertanyaan yang jauh lebih substantif.
Pertama, apa tepatnya hasil pembicaraan Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait tambahan kuota haji?
Kedua, kapan angka 20.000 kuota tersebut secara resmi diketahui pemerintah Indonesia dan siapa yang pertama menerima informasi tersebut?
Ketiga, apakah Jokowi mengetahui bahwa kuota tambahan kemudian dibagi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus?
Baca Juga: Dibanderol Rp56 Juta, Sanggupkah iPhone Lipat Menembus Pasar yang Masih Kecil?
Keempat, siapa yang mengusulkan skema 50:50 tersebut dan apa dasar pertimbangannya?
Kelima, apakah pernah ada arahan dari Presiden terkait pembagian kuota tambahan tersebut atau seluruh keputusan diserahkan kepada Kementerian Agama?
Pertanyaan terakhir menjadi penting karena Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa permintaan tambahan kuota merupakan kebijakan ketika dirinya masih menjabat presiden, tetapi pengelolaan kuota diserahkan kepada Kementerian Agama. Jokowi juga menegaskan tidak pernah memberikan arahan atau perintah yang mengarah pada tindakan korupsi.
Perkara Berujung Kerugian Negara Rp622 Miliar
Perkara dugaan korupsi kuota haji ini menyeret empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI yang dikutip dalam pemberitaan RMOL, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
Kerugian tersebut disebut berasal dari sejumlah komponen, termasuk keuntungan PIHK atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Baca Juga: BPS Bongkar Rahasia Penentuan Desil Bansos, Ternyata Pakai Machine Learning Berbasis Kabupaten!
Dengan demikian, bila Jokowi benar-benar dipanggil, nilai penting kesaksiannya bukan semata karena statusnya sebagai mantan presiden.
Yang jauh lebih penting adalah seberapa jauh keterangan Jokowi dapat menjelaskan titik awal lahirnya tambahan 20.000 kuota dan di mana sebenarnya keputusan pembagian kuota tersebut dibuat.



