POJOKSATU.id – Kasus keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendorong Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat mekanisme pemulihan bagi para korban.
Menteri HAM Natalius Pigai merekomendasikan BGN membentuk unit khusus yang menangani pemulihan korban.
Menurutnya, penanganan tidak cukup hanya dengan memastikan korban mendapatkan perawatan medis, tetapi juga harus memperhitungkan dampak lain yang muncul akibat kejadian tersebut.
Rekomendasi itu disampaikan Pigai di Jakarta pada 9 September 2026. Ia menilai mekanisme pemulihan perlu dibuat secara sistematis agar korban di berbagai daerah mendapatkan penanganan dengan standar yang jelas.
“Kementerian HAM merekomendasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membentuk unit pemulihan korban,” kata Pigai.
Pigai menjelaskan, skema pemulihan dapat mengacu pada Maastricht Guidelines, yang mencakup sejumlah bentuk pemulihan, antara lain rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
Mekanisme tersebut dinilai perlu dirumuskan secara terperinci sesuai dampak yang dialami masing-masing korban.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah korban yang harus menjalani perawatan hingga tidak dapat mengikuti kegiatan belajar.
Menurut Pigai, hilangnya kesempatan memperoleh pendidikan akibat kondisi tersebut juga perlu diperhitungkan dalam skema pemulihan.
Baca Juga: Istri Wapres ke-6 Pilih Angkot dan Becak, Kini Pejabat Malah Dicopot Gegara Mobil Dinas
“Jadi harus dirumuskan secara detail tentang bagaimana pelayanan pemulihan terhadap korban,” ujar Pigai.
Selain itu, KemenHAM menilai perlu ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap biaya pelayanan kesehatan maupun bentuk kompensasi bagi korban.
Tanggung jawab tersebut tidak hanya berpotensi melibatkan BGN. Pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga pihak swasta yang menjalankan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga perlu memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas dalam mekanisme pemulihan.
Baca Juga: IHSG Tertekan 1,33 Persen, BBRI Jadi Beban Terbesar dan Level 6.529 Mulai Diuji
Pigai menilai sistem pemulihan yang terpusat dan terstruktur akan membuat penanganan korban di berbagai daerah tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Kalau sistem pelayanan pemulihan korban itu dilakukan secara tersistematis, maka seluruh dampak di seluruh Indonesia itu bisa diatasi secara serempak dan simetris,” katanya.
BGN Terima Rekomendasi KemenHAM
Rekomendasi tersebut mendapat respons positif dari BGN. Lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program pemenuhan gizi nasional itu menyatakan menerima masukan KemenHAM untuk memperkuat mekanisme pemulihan penerima manfaat MBG.
BGN menyebut pembentukan unit pemulihan korban dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola program, khususnya dalam memastikan perlindungan serta pemenuhan hak masyarakat yang menerima manfaat MBG.
Rekomendasi tersebut muncul di tengah evaluasi terhadap pelaksanaan MBG setelah sejumlah kasus gangguan kesehatan terjadi di berbagai daerah.
Baca Juga: Kota Murung
Sebelumnya, pemerintah juga telah membahas persoalan kompensasi bagi korban. Pada Mei 2025, Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana, menyatakan pemerintah sedang mencari mekanisme kompensasi terkait kasus keracunan MBG.
Artinya, persoalan kompensasi bukan isu baru. Namun, rekomendasi terbaru KemenHAM memberikan dorongan agar pemulihan korban tidak hanya bersifat kasus per kasus, melainkan memiliki mekanisme yang lebih terstruktur.
Di sisi lain, KemenHAM tetap menilai MBG sebagai program yang memiliki tujuan baik.
Pigai mengatakan pelaksanaan program tersebut tetap membutuhkan evaluasi secara berkelanjutan ketika ditemukan bagian yang belum berjalan sesuai harapan.
Baca Juga: BRICS Siapkan Jalur Pembayaran Lintas Negara, Transaksi Dagang Ingin Dibuat Lebih Murah
Dengan adanya rekomendasi pembentukan unit pemulihan, perhatian terhadap MBG kini tidak hanya tertuju pada kualitas makanan dan pencegahan keracunan.
Perlindungan hak korban, pembiayaan pengobatan, pemulihan, hingga kemungkinan kompensasi juga menjadi bagian penting yang perlu diperjelas pemerintah.



