POJOKSATU.id – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali memasuki perdebatan penting setelah DPR membuka kemungkinan memasukkan judi online sebagai salah satu tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.
Saat ini Komisi III DPR telah merumuskan 13 kategori tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset. Namun daftar tersebut belum final.
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mengatakan daftar tersebut masih dapat bertambah atau berkurang selama pembahasan bersama pemerintah.
“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah,” ujar Falah dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga: Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan 6 September 2026 dan Cara Cek Posisi Bus
Judol belum masuk, tetapi pintunya terbuka
Tidak masuknya judi online dalam daftar awal langsung menjadi perhatian karena nilai transaksi dan jaringan keuangannya besar.
Anggota Komisi III Abdullah mengatakan isu tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan urgensi dan relevansinya.
“Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset,” kata Abdullah.
Artinya, belum ada keputusan final.
Judi online masih berada dalam tahap pembahasan.
Baca Juga: Aset Eks Kepala BGN Disita Rp8,43 Miliar, Kasus Korupsi MBG Makin Melebar
PPATK akan menjadi kunci
Menurut Falah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki posisi penting dalam rezim perampasan aset karena berperan dalam penelusuran transaksi dan pemblokiran rekening.
“Yang pasti dalam proses perampasan aset ini peranan PPATK sangat signifikan karena melakukan tindakan penelusuran dan pemblokiran,” ujarnya.
Ini membuat cakupan RUU tersebut berpotensi jauh lebih luas daripada sekadar mengejar aset koruptor.
Baca Juga: Penyebab Dentuman di Bandung Ternyata Gegara Skyquake, Ini Kata Kepala Stasiun Geofisika
Kalau judol dimasukkan, aturan baru dapat menjadi salah satu instrumen mengejar kekayaan yang berasal dari aktivitas ilegal di ekosistem digital.
Tetapi perluasan kewenangan juga punya risiko
Semakin banyak jenis tindak pidana yang bisa menjadi dasar perampasan aset, semakin besar pula kewenangan negara.
Karena itu, DPR sendiri mendapat desakan agar proses pembahasan transparan.
Anggota Komisi III Abdullah menekankan RUU tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas dan harus dibahas secara cermat.
Persoalannya kemudian bukan hanya bagaimana negara merampas aset pelaku kejahatan.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan Selama 10 Jam, Kasus TPPU Masuk Babak Baru
Negara juga harus memastikan orang yang tidak bersalah tidak kehilangan asetnya akibat proses yang lemah.
Itulah sebabnya pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi semakin penting.
Kalau judi online akhirnya masuk, kekuatan negara mengejar uang hasil kejahatan memang akan bertambah.
Namun pagar hukumnya juga harus ikut diperkuat.



