POJOKSATU.id – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki tahap penting setelah Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

Nilai aset yang disita dari Dadan diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG Tahun Anggaran 2025–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan Selama 10 Jam, Kasus TPPU Masuk Babak Baru

“Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” kata Anang, Jumat (4/9/2026).

 

Ada Rolex hingga uang dolar

Dari aset yang disita, penyidik menemukan sejumlah barang bernilai tinggi.

Di antaranya satu unit jam tangan Rolex yang diperkirakan senilai Rp300 juta serta satu unit Toyota Innova Zenix. Penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang.

Uang tersebut antara lain 240 ribu dolar AS yang ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry pikap di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.

Kemudian ditemukan lagi uang tunai 20 ribu dolar AS serta sejumlah rupiah di dalam Honda WR-V. Dari Toyota Avanza, penyidik menemukan Rp24,5 juta dan uang tunai lainnya sekitar Rp540,29 juta.

Baca Juga: Demo di Depan KBRI Kuala Lumpur, Aktivis Malaysia Desak Indonesia Buka Data Perusahaan Karhutla

 

Penyitaan bukan akhir pembuktian

Besarnya aset yang disita tentu menambah perhatian terhadap perkara tersebut.

Namun, penyitaan tetap harus dibedakan dari pembuktian bahwa seluruh aset tersebut berasal dari tindak pidana.

Status hukum seseorang dan asal-usul aset nantinya akan diuji melalui proses penyidikan serta persidangan.

Baca Juga: Puding Sutra Jeruk yang Lembut dan Segar, Cuma Butuh 5 Bahan untuk Membuatnya

Karena itu, perkembangan paling penting berikutnya bukan hanya berapa banyak aset yang disita, melainkan bagaimana Kejagung menghubungkan aset tersebut dengan konstruksi dugaan korupsi MBG.

 

MBG kembali menghadapi ujian kepercayaan publik

Kasus ini muncul ketika MBG sedang menghadapi sorotan dari dua sisi sekaligus.

Di satu sisi, program tersebut menjadi program nasional dengan cakupan penerima yang sangat besar.

Di sisi lain, Kejagung kini mengusut dugaan korupsi dalam tata kelolanya, sementara persoalan keamanan makanan juga tengah menjadi perhatian publik.

Kejagung membuka peluang menerapkan pasal TPPU terhadap tersangka dalam perkara MBG.

Baca Juga: Jejak Digital 2015 Prabowo Desak Karhutla jadi Bencana Nasional, Kini Sudah Presiden Malah Sebaliknya

Artinya, penyidikan bisa bergerak tidak hanya mengejar tindakan pidana awal, tetapi juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan.

Bagi publik, pertanyaan paling penting adalah apakah penyidikan mampu membuka seluruh rantai pengelolaan dana dan aset, bukan berhenti pada beberapa nama.

Semakin besar programnya, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi.