POJOKSATU.id – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki perkembangan baru.

Febrie kembali diperiksa oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada Kamis (3/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam dengan sekitar 50 pertanyaan yang harus dijawab mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut.

Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan TPPU.

Baca Juga: Demo di Depan KBRI Kuala Lumpur, Aktivis Malaysia Desak Indonesia Buka Data Perusahaan Karhutla

Setelah pemeriksaan selesai, Febrie kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK sebagai tahanan titipan sekitar pukul 21.00 WIB.

 

50 pertanyaan dalam 10 jam

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan kliennya kooperatif selama pemeriksaan.

“Pak FA (Febrie) kooperatif dan menjawab pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan tadi yang dijawab sebaik-baiknya,” kata Febri.

Pemeriksaan panjang tersebut menunjukkan penyidik masih mendalami konstruksi perkara TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Febrie disebut tersangka bersama pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto.

Baca Juga: Puding Sutra Jeruk yang Lembut dan Segar, Cuma Butuh 5 Bahan untuk Membuatnya

Dalam perkara tersebut, penyidik mengaitkan Febrie dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Namun, tuduhan tersebut tetap berada dalam ranah proses hukum dan pembuktiannya akan ditentukan melalui mekanisme peradilan.

 

Kejagung menghadapi mantan pejabatnya sendiri

Kasus ini memiliki dimensi berbeda dibanding perkara TPPU biasa.

Febrie pernah menduduki posisi Jampidsus, salah satu jabatan strategis di Kejaksaan Agung yang menangani perkara tindak pidana khusus.

Kini, ia justru diperiksa oleh institusi yang sebelumnya menjadi bagian dari kariernya.

Kejagung sebelumnya membentuk Tim 9 untuk menangani perkara tersebut. Tim itu terus memeriksa saksi dan mengurai konstruksi perkara.

Baca Juga: 'Rakyat akan Mengutuk Saya': Pidato Prabowo Viral Lagi, Ucapannya Kini Jadi Bumerang

Perkembangan ini membuat perhatian publik tidak hanya tertuju pada posisi Febrie sebagai tersangka.

Publik juga menunggu sejauh mana penyidik dapat menjelaskan aliran uang, asal-usul aset, serta hubungan antara perkara yang sedang disidik dengan dugaan TPPU.

 

Bantahan Rp40 miliar

Perkara ini kemudian kembali mendapat sorotan pada Jumat (4/9/2026) setelah kuasa hukum Febrie membantah tuduhan bahwa kliennya menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Bantahan tersebut menjadi bagian dari dinamika perkara yang kini memasuki tahap pembuktian lebih lanjut.

Artinya, terdapat dua narasi yang harus dipisahkan: apa yang diduga penyidik dan apa yang dibantah pihak tersangka melalui kuasa hukumnya.

Keduanya nantinya akan diuji melalui alat bukti dan proses persidangan.

Baca Juga: Jejak Digital 2015 Prabowo Desak Karhutla jadi Bencana Nasional, Kini Sudah Presiden Malah Sebaliknya

 

Babak berikutnya justru lebih penting

Pemeriksaan 50 pertanyaan bukan akhir perkara.

Pertanyaan penting berikutnya adalah apakah keterangan Febrie akan memperkuat konstruksi TPPU atau justru membuka persoalan baru yang harus ditelusuri penyidik.

Kejagung sendiri sebelumnya menyatakan tidak akan membuka seluruh materi pokok perkara selama proses penyidikan masih berlangsung dan akan mengungkapnya dalam persidangan.

Baca Juga: Beda Panggung, Beda Cerita! Prabowo Banggakan MBG di Depan Putin, Media Rusia Malah Beritakan Keracunan

Karena itu, perkembangan kasus Febrie akan menarik untuk diikuti bukan hanya dari jumlah pemeriksaan.

Yang jauh lebih penting adalah ke mana aliran aset ditelusuri dan bagaimana jaksa membuktikan dugaan pencucian uang tersebut di pengadilan.