POJOKSATU.id – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan memasuki babak baru. Pemerintah tidak hanya memperkuat operasi pemadaman, tetapi juga mulai menegaskan langkah hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan pembakaran hutan dan lahan tidak boleh dibiarkan.

Pernyataan itu disampaikan setelah Prabowo meninjau langsung penanganan karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

“Oh iya, harus kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan,” ujar Prabowo.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat dukungan dari DPR. Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta instruksi Presiden diterjemahkan menjadi penegakan hukum yang tidak berhenti pada pelaku di lapangan.

Menurut Rieke, apabila terdapat korporasi yang terbukti melakukan pembakaran atau lalai menjalankan kewajiban pencegahan, proses hukum harus diarahkan kepada pihak yang paling bertanggung jawab.

Baca Juga: Asap Karhutla Kalimantan Memanas, Pemerintah Bantah Ada Protes Negara Tetangga, 72 Tersangka Diburu

“Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang memerintah, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan, atau memperoleh manfaat tidak tersentuh,” kata Rieke.

 

Pemerintah Tambah 17 Pesawat dan 1.500 Personel

Tekanan terhadap pelaku karhutla berjalan bersamaan dengan penguatan operasi pemadaman.

Dalam rapat di Hambalang, Kabupaten Bogor, Minggu malam, 23 Agustus 2026, Prabowo mengevaluasi penanganan karhutla di Kalimantan sekaligus pemulihan pascagempa di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat strategis, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BIN Muhammad Herindra, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya, Panglima TNI serta para Kepala Staf Angkatan.

Pemerintah kemudian menambah 17 pesawat water bombing untuk memperkuat pemadaman. Selain itu, sebanyak 1.500 personel tambahan telah tiba di wilayah penanganan karhutla.

Baca Juga: Saling Ciduk! TNI Tangkap Solar Diduga Milik Brimob, Kini Giliran Brimob Amankan 7 Ribu Liter Diduga Terkait Oknum TNI

Tidak berhenti di sana, pemerintah juga mengirimkan 200 pompa beserta pipa untuk membantu menangani kebakaran bawah tanah, khususnya di kawasan lahan gambut.

Langkah tersebut menunjukkan penanganan karhutla kini dilakukan melalui dua jalur sekaligus: mempercepat pengendalian api dan memperkuat proses hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.

 

72 Orang Jadi Tersangka

Di sisi penegakan hukum, Bareskrim Polri mengungkap perkembangan signifikan. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla yang ditangani di sembilan Polda.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan jumlah tersebut berasal dari penanganan 89 laporan polisi.

“Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23 Agustus 2026).

Baca Juga: Lagi dan Lagi, Viral Diduga Polisi Todong Warga Pakai Senpi tak Terima Ditegur, Hukuman Terlalu Ringan?

Menurut polisi, sebagian besar perkara bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan.

Polisi menemukan modus pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar.

Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

 

Pemerintah Bidik Individu dan Korporasi

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga menegaskan penegakan hukum merupakan bagian penting dari penanganan karhutla.

Raja Juli menyatakan instruksi Presiden Prabowo berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap individu maupun korporasi.

“Baik itu individu maupun korporasi, kami akan tindak secara tegas,” ujar Raja Juli.

Kementerian Kehutanan mencatat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan tengah menangani 42 kasus berkaitan dengan karhutla. Penanganannya mencakup berbagai tindakan, mulai dari peringatan administratif hingga penyegelan.

Baca Juga: Viral! Diduga Oknum Polisi Todong Pistol Usai Ditegur Berkendara Pelan, Benarkah Mabuk?

 

Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Api

Persoalan karhutla juga mulai mendapat perhatian dari sisi kesehatan masyarakat.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menyebut kualitas udara menjadi salah satu perhatian pemerintah. Di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, indeks standar pencemar udara (ISPU) disebut berada di sekitar 100 mikrogram per meter kubik.

“ISPU di Banjarbaru di angka 100 mikrogram per meter kubik. Jadi dari standar WHO ini tidak sehat,” ujar Hanif.

Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat di wilayah terdampak asap meningkatkan kewaspadaan, menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, serta memanfaatkan posko kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan.

Baca Juga: Guru PPPK Dapat Jalan Jadi PNS 2027, Desakan Setop CPNS Umum Menguat

Dengan pengerahan armada udara, tambahan personel, penindakan hukum dan perlindungan kesehatan berjalan bersamaan, pemerintah kini menghadapi tuntutan untuk memastikan penanganan karhutla tidak hanya memadamkan api, tetapi juga mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.***