POJOKSATU.id - Penindakan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, berkembang menjadi perhatian setelah dua operasi berbeda dalam sepekan melibatkan dugaan keterkaitan oknum dari unsur TNI dan Polri.

Rangkaian kasus itu bermula ketika personel Intel Kodam XIII/Merdeka mengamankan sebuah mobil pikap yang membawa 71 jeriken solar bersubsidi pada awal Agustus 2026.

Beberapa hari kemudian, giliran Sat Brimob Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan lima mobil pikap dengan total sekitar 7.000 liter solar bersubsidi. Salah satu kendaraan disebut diduga terkait oknum anggota TNI.

Kondisi tersebut membuat pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi di Pohuwato bukan lagi sekadar persoalan distribusi solar.

Baca Juga: Penutupan Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Diperpanjang, Kepala Balai TNGGP Sebut yang Terdampak Kebakaran Sampai 1 Hektare

Tetapi juga membuka pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam rantai pengangkutan BBM menuju kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

 

Babak Pertama: TNI Amankan 71 Jeriken Solar

Pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, personel Intel Kodam XIII/Merdeka menghentikan sebuah mobil Daihatsu Gran Max di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Kendaraan tersebut membawa 71 jeriken solar dengan total sekitar 2.485 liter.

Solar itu diduga hendak dikirim dari Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, menuju Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.

Dalam pemeriksaan awal, pengemudi berinisial A menyebut solar tersebut diduga milik seorang anggota Brimob Polda Gorontalo berinisial V.

Pengemudi juga menyebut adanya dugaan pengawalan oleh anggota TNI AD berinisial FR.

Baca Juga: Fakta Puncak Bogor Kini Sebagai Jalur Lintas Sang Raptor Elang Jawa, Peneliti : Ada Kesenyapan yang Aneh

Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan awal pengemudi dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak yang disebut.

Barang bukti kemudian diserahkan kepada Polres Pohuwato untuk proses lebih lanjut.

 

Babak Kedua: Brimob Amankan 7.000 Liter

Belum genap sepekan, penindakan kembali terjadi.

Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA, personel Sat Brimob Polda Gorontalo mengejar sebuah mobil pikap yang melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Gunung Pani, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.

Pengemudi kendaraan tersebut kemudian meninggalkan mobil beserta muatan BBM di pinggir jalan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Hasilnya, ditemukan sejumlah mobil pikap lain yang diduga turut mengangkut solar bersubsidi.

Total terdapat lima kendaraan dengan 200 galon berkapasitas 35 liter, atau sekitar 7.000 liter solar bersubsidi.

Baca Juga: Tak Peduli yang Lain, Botok Pastikan Tetap Demo di Jakarta 27 Agustus, Massa Tambahan Sudah OTW

Empat kendaraan membawa 120 galon atau sekitar 4.200 liter solar dan diamankan di Mapolres Pohuwato. Sementara satu kendaraan lainnya membawa 80 galon atau sekitar 2.800 liter solar.

Kendaraan yang membawa 2.800 liter tersebut diduga terkait dengan oknum anggota TNI dan kemudian diserahkan kepada Unit Intel Korem 133/Nani Wartabone untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

 

Solar Diduga Mengarah ke PETI

Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan membenarkan penindakan terhadap kendaraan pengangkut solar bersubsidi tersebut.

“Dari hasil penindakan, Polres Pohuwato mengamankan 120 galon atau sekitar 4.200 liter solar bersubsidi beserta empat unit kendaraan,” kata Renly, (10 agustus 2026).

Menurut pemeriksaan awal aparat, solar bersubsidi tersebut diduga akan dibawa menuju lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Buntulia.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat, termasuk asal BBM dan tujuan distribusinya.

Baca Juga: Guru PPPK Dapat Jalan Jadi PNS 2027, Desakan Setop CPNS Umum Menguat

Rangkaian kasus ini menarik perhatian karena terjadi dalam rentang waktu hanya beberapa hari.

Pada kasus pertama, aparat TNI mengamankan solar yang berdasarkan keterangan awal pengemudi disebut terkait oknum Brimob.

Kemudian pada kasus berikutnya, aparat Brimob bersama Polres Pohuwato mengamankan solar dalam jumlah lebih besar, dengan satu kendaraan yang disebut diduga terkait oknum TNI.

Sejumlah pemberitaan kemudian menggambarkan rangkaian tersebut sebagai aksi “saling ungkap” antara aparat TNI dan Polri.

Namun, secara hukum, kedua peristiwa tersebut tetap harus dipisahkan karena merupakan penindakan berbeda dan dugaan keterlibatan oknum masih membutuhkan pembuktian.

 

BPH Migas: Solar Subsidi Harus Tepat Sasaran

Kasus di Pohuwato juga berkaitan dengan persoalan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah, yakni penyalahgunaan BBM bersubsidi.

BPH Migas menegaskan pengawasan distribusi solar subsidi diperkuat untuk memastikan BBM diterima masyarakat yang berhak.

Pengawasan dilakukan antara lain melalui pengendalian QR Code, surat rekomendasi pembelian, serta pengawasan lapangan.

BPH Migas juga menekankan bahwa solar subsidi harus disalurkan kepada konsumen yang sesuai peruntukannya dan tidak dialihkan kepada pihak lain.

Karena itu, pengungkapan ribuan liter solar di Pohuwato menjadi penting untuk mengurai lebih jauh rantai distribusinya.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Masih Fluktuatif, Waspadai Erupsi Susulan dan Pahami Mitigasinya

Bukan hanya soal siapa yang mengangkut, aparat juga perlu mengungkap dari mana solar diperoleh, siapa pemodalnya, siapa penerima di lokasi PETI, dan apakah terdapat jaringan distribusi yang lebih besar.

Hingga kini, dugaan keterlibatan oknum TNI maupun Brimob dalam rangkaian kasus tersebut masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum dari masing-masing institusi.***