POJOKSATU.id, JAKARTA-- Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mendadak mundur dari jabatannya. Perry mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi.
Perry Warjiyo sudah lama mengabdi sebagai Gubernur BI atau sudah tujuh tahun sejak periode2018-2023. Tahun ini merupakan periode keduanya sebagai Gubernur BI.
Destry Damayanti dalam konferensi pers di Bank Indonesia, Senin (27/7) mengatakan, Deputi Gubernur Senior ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur sementara BI usai Perry mundur.
Destry menjadi penjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) sementara yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur pada Minggu 26 Juli 2026.
"Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026. Maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur sementara sesuai Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia," kata Destry dalam konferensi pers di Bank Indonesia, Senin (27/7).
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI resmi diterima Presiden Prabowo Subianto kemarin, Minggu (26/7).
Baca Juga: Rupiah Melemah Rp17.653 per Dolar AS, Ini Komentar Singkat Gubernur BI Usai Rapat dengan Presiden
"Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Bank Indonesia pagi ini.
"Bapak presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama 7 tahun lamanya," jelasnya.
Perry pertama kali menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023. Ia kemudian kembali ditetapkan menjadi Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2023-2028.***




