POJOKSATU.id — Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur jenis serta besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut memuat penyesuaian tarif untuk berbagai layanan Kementerian Hukum, termasuk layanan di bidang kekayaan intelektual dan administrasi kewarganegaraan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perubahan tarif PNBP tidak dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat, tetapi sebagai langkah mendukung keberlanjutan transformasi layanan hukum yang lebih optimal.

Baca Juga: Cara Agar Kuota Internet Tidak Hangus, Ini Paket Rollover Telkomsel, IM3, dan XLSmart

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut disusun dengan mengedepankan asas keadilan agar pelayanan hukum semakin profesional, modern, transparan, sekaligus terintegrasi secara digital.

"Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," kata Supratman.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah biaya pendaftaran merek bagi UMKM yang tetap sebesar Rp500.000 untuk setiap kelas.

Baca Juga: Bansos 2026 Tahap 3 Sudah Cair, Ini Alasan NIK KTP Tidak Terdaftar dan Solusinya

Di sisi lain, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum kini disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas.

Penyesuaian tersebut menjadi yang pertama kali dilakukan sejak 2016.

Tidak hanya mempertahankan tarif khusus bagi UMKM, pemerintah juga memangkas sejumlah persyaratan administrasi agar proses pendaftaran merek menjadi lebih sederhana dan mudah diakses.

"Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," ujarnya.

Baca Juga: Penyebab Air Danau Toba Terus Menyusut, BRIN Ungkap Dampaknya bagi Lingkungan dan Ekonomi

Selain memberikan kemudahan bagi UMKM, pemerintah turut menerapkan kebijakan afirmatif di sektor hak cipta.

Mulai 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik tidak lagi dipungut biaya atau ditetapkan sebesar Rp0.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah pencipta yang mencatatkan karya mereka sehingga Pusat Data Lagu dan/atau Musik semakin kuat sebagai dasar pengelolaan royalti yang akurat, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Daftar Provinsi dengan Pengangguran Tertinggi di Indonesia 2026, Ini Penyebab Angkanya Masih Tinggi

Tak hanya mengatur layanan kekayaan intelektual, pemerintah juga menjelaskan ketentuan terbaru mengenai tarif layanan kewarganegaraan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya pengajuan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing melalui mekanisme permohonan ditetapkan sebesar Rp75 juta.

Sementara itu, permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia atas keinginan sendiri dikenakan biaya Rp5 juta untuk setiap pengajuan.

Baca Juga: Spesifikasi Laptop yang Cocok untuk Mahasiswa DKV, Ini Rekomendasi Minimal hingga Ideal

Seluruh penerimaan dari layanan tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Menanggapi berbagai tanggapan terkait besaran biaya pelepasan kewarganegaraan, Supratman menjelaskan bahwa penetapan tarif dilakukan setelah mempertimbangkan peningkatan mutu layanan, investasi pada teknologi informasi, perubahan struktur kelembagaan kementerian, serta perkembangan kondisi ekonomi saat ini.

Melalui penyesuaian tersebut, pemerintah menargetkan masyarakat dapat menikmati layanan administrasi kewarganegaraan yang lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian proses yang lebih baik.

Baca Juga: Turis Australia Syok Lihat Kemegahan Artwear JFC 2026, Takjub dengan Karya Seniman Indonesia: Ini Luar Biasa

"Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," ujar Supratman.

Berdasarkan data yang ada, biaya pelepasan kewarganegaraan di Indonesia masih tergolong kompetitif jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain.

Sebagai gambaran, Amerika Serikat menetapkan biaya sekitar US$2.350, Inggris sekitar 513 poundsterling, sedangkan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru.

Adapun negara seperti Korea Selatan dan Singapura memang menerapkan tarif yang lebih rendah, tetapi memberlakukan persyaratan substantif yang lebih ketat.

Mulai dari kewajiban militer, kontribusi ekonomi, hingga syarat masa tinggal bagi pemohon.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda dalam mengatur layanan kewarganegaraan sesuai kebutuhan masing-masing.

Baca Juga: GMPB Desak Pengusutan Korupsi BGN Menjangkau Daerah, Jangan Hanya Berhenti di Pusat

Melalui penerapan PP Nomor 30 Tahun 2026, Kementerian Hukum kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik melalui digitalisasi, penguatan kapasitas sistem layanan, serta penyediaan layanan hukum yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum, memperkuat kepastian hukum, meningkatkan daya saing nasional, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern dan tepercaya.***