POJOKSATU.id, JAKARTA—Sosok anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi ternyata politisi Golkar yang menjabat sebagai anggota DPR RI selama tiga periode atau 15 tahun.
Bobby Adhityo Rizaldi lahir 25 Februari 1974 atau saat ini usianya sudah 52 tahun. Bobby merupakan politisi Golkar yang saat ini ditunjuk sebagai Anggota V BPK RI.
Sebelumnya Bobby menjabat sebagai anggota DPR-RI selama periode 2009–2014, 2014–2019, dan 2019–2024. Ia mewakili daerah pemilihan Sumatera Selatan II.
Pada tahun 2024, Bobby terpilih sebagai Anggota BPK RI periode 2024-2029.
Baca Juga: Anggota BPK Bobby Rizaldi Digarap KPK 9 Jam, Ngaku Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Muara Enim
Hasil rapat anggota BPK, menobatkan Bobby sebagai Anggota V BPK RI. Anggota V memiliki kewenangan dalam pemeriksaan terhadap:
Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengelola Keuangan Haji, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Penyelenggara Haji.
Kemudian Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota pulau Sumatera dan Jawa.
Baca Juga: Waduh! 6.000 ASN di Kementerian PU Terindikasi Melakukan Judi Online dan Manipulasi Absen
Diperiksa KPK
Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan pengaturan opini WDP menjadi WTP di Kabupaten Muara Enim.
KPK menduga dari proses pengaturan opini menjadi baik ini, Bobby Adhityo Rizaldi menerima sejumlah uang atau suap dari Bupati Muara Enim Sumsel.
Sebelumnya, KPK telah menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Para tersangka antara lain Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, pihak swasta Augusz Dewanggara, dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.***




