POJOKSATU.id, JAKARTA—Kejagung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri karena kasus dugaan korupsi di tiga BUMN.

Sosok Rudi Margono lahir pada 6 Desember 1969 adalah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung sejak 18 Desember 2024.

Penunjukan Plt Jampidsus ini disampaikan oleh Kapuspen Kejagung Anang Supriatna melalui video yang dikirim kepada wartawan pada Sabtu siang (11/7).

“Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga: Sempat Tenang Sebelum Jumat, Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Sabtu Dinihari

Sosok Rudi Margono

Rudi Margono mengawali kariernya sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada tahun 1994.

Rudi pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta beberapa jabatan penting di bidang tindak pidana khusus, perdata, dan tata usaha negara.

Rudi Margono pernah terlibat dalam tim penanganan beberapa kasus besar di Indonesia, termasuk Jiwasraya, Asabri, dan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.

Berita sebelumnya, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah akhirnya mundur pada Sabtu (11/7) dinihari.

Baca Juga: Komisi III DPR Kawal Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Febrie Adriansyah, Jaksa Polisi Diminta Kompak

Pengunduran diri Febrie Adriansyah sudah diterima Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) ST Burhanudin.

Pengunduran diri Jampidsus dilakukan pada Sabtu dinihari dan disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam video yang beredar seperti dilihat Sabtu (11/7).

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.***