POJOKSATU.id, JAKARTA—Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat menggelar jumpa pers pada Jumat (10/7), akhirnya mundur pada Sabtu (11/7) dinihari.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah sudah diterima Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) ST Burhanudin.
Pengunduran diri Jampidsus dilakukan pada Sabtu dinihari dan disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,”kata Anang dalam video yang beredar seperti dilihat Sabtu (11/7).
Baca Juga: Presiden Hormati Penggeledahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Anang, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan dengan baik.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Kejagung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir.
Baca Juga: Daftar Kasus yang Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah Mulai Korupsi Garuda hingga Chromebook
"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutur Anang.
Sebelum mundur Sabtu dinihari, Febrie sempat menggelar jumpa pers di Gedung Kejagung pada Jumat siang (10/7).
Febrie terlihat tenang dan tegas memberikan jawaban kepada wartawan terutama terkait penemuan emas batangan 74 kg dan uang senilai Rp476 miliar di rumah pribadi Febrie di Sentul Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ini setelah Jampidsus mengakui bahwa rumah yang digeledah Polri di Sentul Kabupaten Bogor merupakan rumah pribadi miliknya sejak lama.
Di rumah ini, polisi menemukan 74 kg emas batangan dan uang senilai Rp476 miliar.
Menanggapi kasus ini, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak tim gabungan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengklarifikasi pernyataan Febrie yang menyebut rumah yang digeledah penyidik merupakan miliknya dan saat ini disewakan kepada pihak ketiga.
Langkah tersebut dinilai penting karena, meski pernyataan itu merupakan hak pribadi Febrie, penyidik tetap berkepentingan mendalami pengakuan tersebut guna menyusun konstruksi perkara secara utuh.
"Merujuk pada konferensi pers hari ini, saudara Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa rumah di Sentul merupakan miliknya dan disewakan kepada pihak ketiga. Keterangan tersebut tentu harus dihargai sebagai bagian dari hak setiap orang untuk memberikan penjelasan," kata Sugeng dalam keterangannya yang dikutip Jumat 10 Juli 2026.
Kasus yang ditangani ini adalah kasus pengadaan batubara di PLN, Asabri dan Krakatau Steel. Ketiganya merupakan BUMN milik pemerintah.***




