POJOKSATU.id, JAKARTA – Komisi III DPR RI akan membentuk tim pengawas untuk mengusut tiga kasus korupsi yang ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya.

Kasus dugaan korupsi ini menyeret nama Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang akhirnya memilih mundur dari jabatannya pada Sabtu dinihari (11/7).

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman menilai pengunduran diri Febrie tidak boleh menghentikan penegakan hukum yang sedang berjalan yang dilakukan tim gabungan Polri.

Baca Juga: Perang Bintang

“Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara-mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI-tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat," ucapnya.

Dia meminta seluruh instansi penegak hukum satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi.

"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi," katanya.

"Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju," imbuhnya.

Baca Juga: Sempat Tenang Sebelum Jumat, Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Sabtu Dinihari

Komisi III DPR memastikan kasus ini akan dikawal agar berjalan optimal dan sesuai prosedur.

"Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," jelasnya.

Berita sebelumnya, pengunduran diri Febrie Adriansyah sudah diterima Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) ST Burhanudin.

Pengunduran diri Jampidsus dilakukan pada Sabtu dinihari dan disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,”kata Anang dalam video yang beredar seperti dilihat Sabtu (11/7).

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Anang, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan dengan baik.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Kejagung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir.

"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutur Anang.***