POJOKSATU.id, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi terkait kabar yang menyebut pendapatan driver ojek online (ojol) menurun setelah kebijakan pembagian komisi 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikator.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026 lalu.
Maman mengatakan telah mengkonfirmasi kepada 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah.
Hasilnya, mayoritas driver ojol mengaku bersyukur dengan kebijakan yang diusung langsung oleh Presiden Prabowo tersebut.
Baca Juga: Kondisi Wali Kota Bandung Farhan Mulai Stabil, Masih Dirawat dan Jalani Pemeriksaan Intensif
"Saya kan menanyakan bahwa ada isu kok katanya dengan komisi mereka ditambahin 92% justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, enggak juga," kata Maman, Sabtu (11/6/2026).
Maman menambahkan, jika ada driver yang merasakan penurunan penghasilan dalam satu pekan terakhir, hal itu bukan disebabkan oleh perubahan pembagian komisi. Ia menyebut faktor utamanya karena masa libur sekolah dan libur perkuliahan.
"Sebagian dari mereka juga mengatakan alhamdulillah oke, tapi bahwa mungkin ada juga yang menurun harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Kan sekarang lagi era liburan sekolah, terus juga anak-anak mahasiswa ada juga sebagian yang libur dan artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi," ungkap Maman.
Sementara itu, Mitra pengemudi ojol, Reza menegaskan, bahwa manfaat dari kebijakan komisi 8 persen ini sudah dirasakan langsung di lapangan, dan mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan mitra ojol.
Baca Juga: Sempat Tenang Sebelum Jumat, Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Sabtu Dinihari
Ia menilai kebijakan ini sudah baik dan penting untuk terus dikawal bersama melalui ruang-ruang diskusi ke depan.
"Kami sangat mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap mitra ojol, karena manfaat dari kebijakan 8 persen ini sudah benar-benar kami rasakan dengan naiknya pendapatan kami. Kebijakan ini sudah bagus, tinggal bagaimana kita kawal bersama ke depannya," ujar Reza.
Selain itu, Reza juga mengungkapkan harapannya terkait status UMKM yang melekat pada ojol dapat ditindaklanjuti dengan program konkret yang semakin memperkuat pendapatan mitra, seperti stimulus, pemberdayaan, atau percepatan akses terhadap program-program pemerintah, disertai kejelasan bentuk partisipasi mitra ojol dalam program tersebut.
Baca Juga: Komisi III DPR Kawal Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Febrie Adriansyah, Jaksa Polisi Diminta Kompak
"Kami berharap status UMKM ini bisa ditindaklanjuti dengan program yang konkret dan positif buat mitra, entah itu stimulus, pemberdayaan, atau percepatan akses ke program pemerintah. Kami siap terlibat kalau memang dibutuhkan diskusi lanjutan," tambahnya.
Senada dengan Reza, mitra pengemudi lainnya, Panglima, menegaskan pentingnya masukan dari mitra yang benar-benar aktif di lapangan, karena merekalah yang paling memahami dampak nyata dari kebijakan ini terhadap order, potongan, biaya operasional, hingga manfaat yang diterima sehari-hari.
"Masukan dari mitra yang benar-benar aktif di lapangan itu penting untuk didengar, karena kami yang paling paham soal order, potongan, biaya operasional, sampai manfaat yang kami terima sehari-hari. Jangan sampai isu ini lebih banyak dibentuk oleh pihak yang enggak merasakan langsung kondisi di lapangan," ujar Panglima.
Menurut Panglima, status ojol sebagai UMKM atau pengusaha mikro transportasi online dinilai sebagai formula yang paling sesuai, mengingat ojol bekerja mandiri dan menjadi rekan usaha bagi aplikator.
"Status ojol ini kan selama ini sering diperdebatkan, jadi menurut saya status sebagai UMKM atau pengusaha mikro transportasi online ini formula yang paling pas. Kami kerja mandiri dan jadi rekan usaha aplikator, bukan pekerja formal. Ini bukti pemerintah hadir dan benar-benar memperhatikan nasib kami," pungkas Panglima.
Seperti diketahui, mulai awal Juli 2026 pengemudi ojol akan menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab setuju potongan layanan menjadi 8 persen.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.***




