POJOKSATU.id, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal uang dalam amplop yang ditinggalkan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Uang ini ditinggalkan Bupati Kuansing Riau dalam audiensi di Kantor Menhut Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menjelaskan, uang dalam amplop itu diduga berasal dari pengumpulan uang terhadap sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.

"Memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang, yang sudah ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD kemudian dikumpulkan oleh bendahara disampaikan oleh staf bupati dan kemudian bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian" kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga: KPK Dalami Amplop Berisi Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli ke Bupati Kuansing

Taufik mengatakan perihal amplop ini sedang didalami oleh tim penyidik KPK.

“Nah itu apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik ya tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan," ujarnya.

Menurutnya, KPK saat ini sedang mendalami keterangan dari sisi Bupati Kuansing. Jika diperlukan keterangan lainnya, KPK juga akan memanggil dan memeriksa pihak lainnya.

"Sementara kan keterangan dari bupati kan baru satu pihak nih. Nah ada pihak-pihak lain yang tadi mungkin menyampaikan, apakah nanti itu akan dipanggil atau tidak itu kan kebutuhan dari penyidik,” katanya.

Baca Juga: Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Ruangan Pak Menhut 2 Juni, Dikembalikan 10 Hari Kemudian

“Ini tim penyidik sedang melakukan proses penyidikan dan ini baru awal," jelasnya.

Diketahui, Bupati Kuansing telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan. Ia juga diduga menerima penerimaan lain terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menhut Raja Juli Antoni sebelumnya mengungkap Suhardiman meninggalkan amplop usai keduanya melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan.

Namun, Raja Juli, menegaskan sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Mengetahui amplop itu, Raja Juli langsung memerintahkan ajuannya untuk mengembalikannya.

Ia juga mengaku tidak membuka sehingga tak tahu isi dalam amplop itu.

"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar dia.

Menurut Raja Juli, proses pengembalian amplop itu memang sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.

Namun, amplop tersebut akhirnya dikembalikan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

Dia menekankan, setiap proses pengembalian juga telah didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai.

"Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” tuturnya.***