POJOKSATU.id, JAKARTA— Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ternyata meninggalkan amplop diduga berisi uang di ruangan Menhut Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 lalu.
Amplop ini ditinggalkan Bupati Kuansing saat dia menemui Menhut membahas soal pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing.
Menhut membenarkan memang ada audiensi terbuka antara Bupati Kuansing dengan dirinya pada 2 Juni 2026.
Pertemuan itu digelar terbuka dengan publikasi yang disiarkan pada laman media sosial.
Baca Juga: Update OTT KPK di Langkat, Bupati Ondim Dibawa ke Jakarta, Terima Fee Proyek Disdik dan Perkim
"Ada daftar hadir, ada notulensi, jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau bahkan kami akan proaktif menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi," kata Raja Juli di Kantornya, Jumat (3/7/2026).
Menurut Menhut, dalam audiensi itu, Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map di atas meja di kantornya.
Menyadari itu, Raja Juli lalu meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop itu.
"Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa , saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop itu, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.
Baca Juga: IGD RSUD Bandung Kiwari Makin Ngebut, 99 Persen Pasien Ditangani Kurang dari 5 Menit
Lalu 10 hari kemudian atau pada 12 Juni 2026, amplop itu dikembalikan kepada Bupati Kuansing melalui ajudannya yakni Bambang Hariadi.
"Tanda terimanya tanggal 12 Juni pukul 14.57. Awas tuh ya. Ini yang menerima bapak Dr Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi. Ya pakai meterai," katanya lagi.
Raja Juli juga menjelaskan bahwa tidak ada hutan di Kuansing yang dikeluarkan izinnya dari kawasan hutan menjadi kawasan non hutan atau APL di Kuansing.
"Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun ya di Kuantan Singingi yang dalam otoritas saya, saya keluarkan menjadi non kawasan hutan atau APL," tegas Raja Juli.
Raja Juli Dukung KPK
Raja Juli menegaskan dirinya akan mendukung penuh kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus Bupati Kuansing.
“Untuk itu kami akan membantu KPK, akan kooperatif ya," tutur Raja Juli.
Raja Juli juga mengapresiasi kerja KPK karena berhasil mengungkap kasus ini.
Sebelumnya, KPK membuka opsi untuk memanggil Raja Juli, setelah adanya dugaan kasus gratifikasi terkait pengurusan kawasan hutan produksi terbatas (HPT), yang melibatkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Pemanggilan itu didasari pertemuan Suhardiman Amby dan Raja Juli pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.***




