POJOKSATU.id, JAKARTA— Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, menyampaikan empat poin rekomendasi usai lima calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau KLMP meninggal.
Kelima calon manajer KDMP ini meninggal saat menjalani latihan dasar militer (Latsarmil).
Menurut Ombudsman, kejadian ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap metode pelatihan, standar keselamatan, dan tata kelola penyelenggaraan program.
"Setiap nyawa manusia sangat berharga. Tragedi ini harus menjadi pelajaran agar pelaksanaan program pembangunan tidak mengabaikan aspek keselamatan peserta. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang," kata Maneger, dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: PDIP Tegaskan Simbol Mereka Banteng Bukan Kerbau, Ini Kata Guntur Soal Kejadian Jokowi di Lampung
Dia menyampaikan empat poin evaluasi terhadap latsarmil calon manajer Kopdes Merah Putih.
Pertama, kesesuaian kurikulum dengan kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi.
Kedua, proporsionalitas aktivitas fisik dalam pelatihan berdasarkan prinsip keselamatan dan manajemen risiko.
Ketiga, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, termasuk kesiapan tenaga medis dan mekanisme penanganan keadaan darurat.
Baca Juga: Viral Calon Manajer KDMP Diberi Pelatihan Senjata, Harusnya Dibekali Skill Manajemen Usaha
Terakhir, akuntabilitas penyelenggaraan melalui evaluasi internal yang transparan serta pemenuhan hak-hak peserta selama mengikuti pelatihan.
Menurutnya dilansir Kompascom, menjadi manajer koperasi membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, membaca laporan keuangan, menyusun strategi bisnis, serta membangun jejaring ekonomi desa.
Penanaman disiplin tentu penting, tetapi orientasi pelatihan semestinya lebih menitikberatkan pada penguatan kapasitas substantif pengelolaan koperasi.
Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik akan mencermati dan mengawasi penyelenggaraan program Kopdes Merah Putih sesuai kewenangannya.
Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses perencanaan maupun pelaksanaannya, Ombudsman dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (own-motion investigation).
"Keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama. Karena itu, apabila rekomendasi hasil evaluasi tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh penyelenggara, Ombudsman berpandangan pelaksanaan pelatihan sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh standar keselamatan, tata kelola, dan perlindungan peserta dipenuhi," ujar Maneger Nasution.***




