POJOKSATU.id, SURABAYA-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Listyo, langkah yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya merupakan prosedur hukum yang harus ditempuh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut Listyo, berkas perkara sudah P21 dan tersangka beserta barang bukti harus diserahkan ke Jaksa.

Baca Juga: Intip Konsep Kolaborasi Multipihak yang Ditawarkan Indonesia di SEAMEO 2026

“Kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap II ke kejaksaan,” ujar Listyo di kompleks Makam Presiden Soekarno di Blitar Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).

Listyo menjelaskan, setelah suatu perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik memiliki kewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Karena itu, menurut dia, sejumlah tahapan administratif dan pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum proses pelimpahan dilaksanakan.

Baca Juga: Jangan Kaget dengan Standar Baru Pendidikan Kita! Wamen Atip Latipulhayat Tegaskan Hal Berikut.

“Setelah dinyatakan P21, maka penyidik harus menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,” katanya.

Kapolri juga mengulang penjelasan yang sebelumnya disampaikan Polda Metro Jaya mengenai prosedur yang dijalani Roy Suryo dan dr Tifa setelah diamankan.

Menurutnya, kegiatan polisi ini sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Listyo menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku.***