POJOKSATU.id, JAKARTA – Sidang vonis bagi tiga terdakwa prajurit TNI AD yang terlibat pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, M Ilham Pradipta (37) akan digelar pada Rabu 3 Juni 2026 nanti.
Kepastian jadwal sidang vonis ini disampaikan hakim ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (26/5/2026) seperti dilansir Antara.
"Kami minta waktu sampai dengan Rabu, tanggal 3 Juni," katanya.
Dia mengatakan pengucapan putusan digelar pada Rabu siang seusai sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Dia berharap persidangan berjalan lancar.
Baca Juga: Tiga Oknum Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta Mulai Disidang di Pengadilan
Sebelumnya, para terdakwa telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (18/5). Berikut ini tuntutan mereka:
1. Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun
2. Kopda Feri Herianto dituntut penjara selama 10 tahun
3. Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.
Selain itu, terdakwa satu dan dua dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp 5,8 miliar.
Baca Juga: Peran 3 Anggota TNI AD Terlibat Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, Serka MN Sebabkan Kematian
Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia selaku ahli waris korban.
Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya.
Keluarga Berharap Seumur Hidup
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, meminta tiga terdakwa anggota militer dalam kasus pembunuhan Ilham dihukum penjara seumur hidup.
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjelang agenda putusan perkara Nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Sidang pada Senin (25/5) memasuki tahap replik dan duplik.
“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Mochamad Nasir, Terdakwa Feri Herianto, dan Terdakwa Frengky Yaru dengan pidana penjara minimal seumur hidup,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/5).
Boyamin menilai tuntutan Oditur Militer sebelumnya belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
Dalam sidang pada 18 Mei 2026, terdakwa Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara, Feri Herianto 10 tahun penjara, dan Frengky Yaru 4 tahun penjara tanpa penahanan.***



