POJOKSATU.id, JAKARTA— Jaksa menuntut eks Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 5,6 triliun kasus korupsi laptop Chromebook 2020-2022.

Jaksa membeberkan alat bukti dalam kasus ini seperti surat dari audit BPKP maupun dari hasil forensik terhadap HP yang disita. Ada ponsel Ibrahim Arif alias Ibam dan HP Fiona Handayani.

Sementara salah satu staf khusus Nadiem yaitu Jurist Tan masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Jaksa meyakini bukti elektronik dalam kasus ini tak bisa berbohong.

Seusai sidang, jaksa penuntut umum Roy Riadi mengatakan kasus ini diproses berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Sidang tuntutan Nadiem digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Baca Juga: Ayah Brigadir Arya Berharap Perhatian Kapolri dan Kapolda untuk Dua Anak Arya yang Masih Kecil

"Fakta persidangan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi atau opini, ya kan. Apa itu alat buktinya, yaitu pertama kita menghadirkan puluhan saksi dan kita tahu dari pihak Terdakwa melalui penasihat hukumnya juga menghadirkan saksi dari mereka," kata Roy seperti dilansir, Jumat (15/5/2026).

Dia mengatakan tim JPU telah menghadirkan ahli. Pihak Nadiem, katanya, juga telah membawa ahli ke sidang.

Berikutnya, jaksa membawa bukti elektronik. Dia mengatakan bukti elektronik penting dalam proses peradilan karena tidak bisa berbohong.

"Kita menghadirkan bukti elektronik yang paling penting. Kenapa saya katakan bukti elektronik ini ya kan ini sangat penting dalam proses pembuktian pidana di zaman sekarang,” jelasnya.

Baca Juga: Istri Nadiem Makarim Ungkap Suami Jalani Operasi Kelima di Tengah Sidang Tuntutan

“Apa saya sampaikan seperti itu? Inilah yang akan dikomparasikan fakta yang sebenarnya. Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong," ujarnya.

Dia mengatakan jaksa juga membawa alat bukti berupa dokumen, seperti surat hingga hasil audit BPKP. Dia mengatakan alat bukti yang dibawa di persidangan didapat sesuai aturan.

"Alat bukti surat dari audit BPKP maupun dari hasil forensik terhadap HP yang disita. Ada HP itu adalah HP tim teknis, HP Ibrahim Arif dan HP Fiona Handayani,” jelasnya.

Lalu dari keterangan terdakwa dan barang bukti dan segala sesuatu dihadirkan jadi alat bukti yang diperoleh secara tidak melawan hukum.

“Nah, lalu berikutnya ya kan dari fakta-fakta persidangan yang terungkap dari alat bukti itu kita menganalisis menjadi sebuah fakta hukum," ucapnya.

Dia menyebut ada 70 fakta persidangan yang ditampilkan. Mulai proses pengadaan Chromebook hingga perhitungan kerugian keuangan negara.

"Kami meyakini dari analisis itu bahwasanya ada dakwaan primer kami perbuatan Terdakwa ini terbukti," ucapnya.

Nadiem sebelumnya dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun kurungan.***