POJOKSATU.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan bagi warga yang ingin memperoleh insentif pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun pajak 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program keringanan pajak yang bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa program ini merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya yang dinilai berhasil dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: DPR Soroti Implementasi UU PPRT, Pelanggaran Hak Pekerja Bisa Kena Sanksi Berat
“Oleh karena itu, pada 2026 Pemprov DKI kembali menghadirkan program dengan berbagai skema, mulai dari pembebasan hingga pengurangan dan keringanan, termasuk penghapusan sanksi administratif,” ujar Lusiana.
Secara umum, ketentuan rumah yang berhak mendapatkan pembebasan PBB 2026 bergantung pada kebijakan masing-masing daerah, mengingat PBB-P2 sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Namun demikian, dari sejumlah kebijakan terbaru seperti yang diterapkan di DKI Jakarta, terdapat pola persyaratan utama yang umumnya serupa.
Baca Juga: Kabar Baik! Rusun Subsidi Kini Lebih Luas dan Cicilan Lebih Ringan, Ini Aturan Terbarunya
Pertama, rumah harus difungsikan sebagai tempat tinggal atau bersifat non-komersial sehingga tidak digunakan untuk usaha, kontrakan skala besar, maupun kegiatan bisnis lainnya.
Kedua, nilai jual objek pajak (NJOP) rumah memiliki batas tertentu, yakni sekitar Rp2 miliar untuk rumah tapak dan sekitar Rp650 juta untuk rumah susun atau apartemen.
Ketiga, wajib pajak harus merupakan individu atau orang pribadi, bukan badan usaha maupun perusahaan.
Baca Juga: Resmi! Daftar Pasien yang Bisa Berobat Gratis di RSPAD Bertambah
Keempat, fasilitas pembebasan biasanya hanya diberikan untuk satu objek pajak atau satu rumah saja sehingga jika memiliki lebih dari satu properti, hanya satu yang dapat memperoleh insentif tersebut.
Kelima, data administrasi wajib pajak harus valid, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam sistem pajak daerah.
Selain itu, terdapat sejumlah kondisi lain yang juga memungkinkan pemberian pembebasan PBB.
Misalnya rumah yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau keagamaan selama tidak bersifat komersial.
Baca Juga: Lift Festive Walk Karawang Macet, Satu Keluarga Terjebak 30 Menit dan Trauma
Aset milik negara, pemerintah daerah, serta fasilitas umum juga termasuk dalam kategori yang berpotensi memperoleh pembebasan pajak.
Di beberapa daerah, insentif ini juga diberikan kepada kelompok tertentu seperti veteran, pahlawan, pensiunan PNS, TNI, Polri, serta guru atau dosen tertentu.
Namun, perlu dicermati bahwa tidak semua daerah memberikan pembebasan PBB secara penuh, karena ada yang hanya memberikan diskon, pengurangan, atau pembebasan dalam jumlah tertentu saja.
Baca Juga: Identitas Pelaku Penembak Gedung Putih Acara Donald Trump Terungkap, Cole Allen dari California
Selain itu, dalam kondisi tertentu, wajib pajak juga perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk memperoleh insentif tersebut sehingga tidak selalu diberikan secara otomatis.
Dengan demikian, untuk mendapatkan pembebasan PBB pada 2026, hal utama yang perlu diperhatikan adalah nilai rumah yang terbatas, penggunaan sebagai tempat tinggal pribadi, serta kelengkapan administrasi yang sesuai ketentuan.***




