POJOKSATU.id — Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Hamka B. Kady, mendorong agar pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diawasi secara ketat sehingga tidak hanya berhenti sebagai aturan di atas kertas.

Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran terhadap hak pekerja rumah tangga (PRT) harus ditindak secara serius, termasuk dengan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan penyalur maupun pemberi kerja.

Hamka mengatakan pengawasan tidak boleh bersifat formalitas semata.

Baca Juga: Kabar Baik! Rusun Subsidi Kini Lebih Luas dan Cicilan Lebih Ringan, Ini Aturan Terbarunya

Ia menilai perlu adanya sanksi tegas bagi setiap pelanggaran agar undang-undang tersebut benar-benar memiliki kekuatan memaksa dan mampu melindungi pekerja secara nyata.

Menurutnya, kehadiran UU PPRT menjadi langkah penting dalam memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum bagi PRT yang selama ini berada dalam posisi rentan.

Ia menilai berbagai persoalan yang kerap dialami PRT, seperti ketidakjelasan upah, jam kerja yang tidak menentu, hingga risiko kekerasan, menjadi alasan kuat pentingnya kehadiran regulasi tersebut.

Baca Juga: Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Biaya Kuliah hingga Biaya Hidup!

Ia menyebut dengan adanya undang-undang ini, negara mulai memberikan perlindungan yang lebih layak bagi pekerja rumah tangga.

Hamka juga menegaskan bahwa keberhasilan suatu undang-undang tidak hanya diukur dari proses pengesahannya, melainkan dari sejauh mana dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan undang-undang harus dilihat dari manfaat nyata yang diterima masyarakat, bukan sekadar statusnya yang telah disahkan.

Baca Juga: Resmi! Daftar Pasien yang Bisa Berobat Gratis di RSPAD Bertambah

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa efektivitas UU PPRT juga sangat bergantung pada perubahan cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga.

PRT harus diperlakukan sebagai pekerja profesional yang memiliki hak dan martabat.

Ia menegaskan bahwa perlindungan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga memerlukan perubahan budaya.

Pekerja rumah tangga harus diakui sebagai profesi yang memiliki hak, martabat, serta kontribusi penting dalam kehidupan sosial.

Baca Juga: Mau Daftarkan Anak Masuk Sekolah Dasar? Simak SPMB SD Tahun Ajaran 2026-2027, Mulai dari Aturan Usia hingga Tiga Jalur Penerimaan

Sebagai informasi, pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Aturan ini mengatur secara menyeluruh terkait hak, kewajiban, serta tanggung jawab antara PRT, penyalur, dan pemberi kerja.

Dalam penerapannya, pelanggaran terhadap UU PPRT dapat dikenai berbagai jenis sanksi.

Untuk pelanggaran administratif, pemberi kerja bisa mendapatkan teguran, dikenai denda, hingga diwajibkan memenuhi hak pekerja seperti upah, jam kerja, dan waktu istirahat.

Baca Juga: Anggap Pelaku Orang Gila, Trump Meyakini Penembakan Gedung Putih TakTerkait Perang Iran

Sementara dalam ranah perdata, majikan dapat diminta membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami PRT, termasuk upah yang belum dibayarkan maupun biaya pengobatan.

Adapun untuk pelanggaran berat seperti kekerasan, eksploitasi, atau penyekapan, pelaku dapat dijerat sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda.

Penanganannya juga dapat merujuk pada Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Wujudkan Anggadita Juara, Kades Asep Wahyudi Pimpin Langsung Kerja Bakti Massal di Dusun Sukajaya

Contoh pelanggaran yang bisa dikenai sanksi antara lain tidak membayar gaji, menahan dokumen pribadi, memberikan jam kerja berlebihan tanpa waktu istirahat, hingga melakukan kekerasan atau pelecehan.

Dengan demikian, arah kebijakan dalam UU PPRT semakin menegaskan bahwa pekerja rumah tangga merupakan bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak hukum secara penuh, bukan lagi sekadar pekerja informal tanpa perlindungan.***