POJOKSATU.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan SPMB SD ini bertujuan memastikan proses penerimaan siswa berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, sekaligus menjadi penyempurnaan dari pelaksanaan tahun sebelumnya.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Sekolah Dasar, Minggu, 26 April 2026, edaran tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Baca Juga: Anggap Pelaku Orang Gila, Trump Meyakini Penembakan Gedung Putih TakTerkait Perang Iran
A. Jalur Seleksi dan Fungsinya
Terdapat jalur penerimaan (jalur prestasi dikecualikan untuk SD).
*Domilisi (Daya Tampung Paling Sedikit 70%)
Untuk calon murid yang berdomisili di sekitar sekolah seleksi berdasarkan; usia dan Jarak tempat tinggal.
*Afirmasi (Daya Tampung Paling Sedikit 15%)
Adalah jalur dalam Penerimaan Murid Baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
*Mutasi (Daya Tampung Paling Banyak 5%)
Adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili, karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.
B. Persyaratan Umum
Terdiri dari batas usia dan atau telah menyelesaikan Pendidikan pada jenjang sebelumnya.
1. Batas Usia SD
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.
Ketentuan usia paling rendah enam tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki;
a. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan
b. Kesiapan psikis
Baca Juga: Identitas Pelaku Penembak Gedung Putih Acara Donald Trump Terungkap, Cole Allen dari California
Calon Murid berusia 77 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 SD.
Calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional.
Dalam hal psikolog professional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Baca Juga: Lift Festive Walk Karawang Macet, Satu Keluarga Terjebak 30 Menit dan Trauma
Persyaratan Usia Dibuktikan
a. Akta kelahiran atau
b. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domilisi calon murid.
2. Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan;
a. Ijazah
b. Surat keterangan lulus
Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid
1. Penyandang disabilitas
2. Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan layanan khusus
3. Pada Satuan Pendidikan yang Menyelenggarakan Pendidikan Khusus
4. Pada Satuan Pendidikan yang Berada di Daerah Tertinggi Terdepan, dan Tertular
Baca Juga: Donald Trump Sampai Terjengkang Saat Selamatkan Diri Usai Suara Tembakan Menyasar Gedung Putih
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 juga menegaskan, agar pemerintah daerah memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan sesuai wilayah kewenangannya.
Akses Informasi dan FAQ Resmi
Untuk memudahkan masyarakat memahami aturan SPMB, kementerian juga menyediakan halaman khusus berisi Soal Sering Ditanya (FAQ) yang dapat diakses melalui: https://pauddikdasmen.kemendikdasmen.go.id/spmb. ***



