POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengeluarkan regulasi baru yang mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2026 yang sekaligus menggantikan PMK 133/2019.

Aturan ini mulai diberlakukan 15 hari setelah diundangkan pada Selasa, 22 April 2026.

Baca Juga: Mau Daftarkan Anak Masuk Sekolah Dasar? Simak SPMB SD Tahun Ajaran 2026-2027, Mulai dari Aturan Usia hingga Tiga Jalur Penerimaan

Dalam bagian pertimbangannya, pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan yang mengacu pada prinsip ekonomi, produktivitas, dan praktik bisnis yang sehat.

Salah satu perubahan yang paling menonjol dalam aturan terbaru ini adalah bertambahnya kelompok masyarakat yang berhak memperoleh layanan gratis atau tarif hingga Rp0,00.

Dalam Pasal 24 dijelaskan bahwa penerima layanan gratis kini meliputi masyarakat umum dari keluarga kurang mampu yang tidak memiliki penjamin, korban keadaan kahar, korban tindak kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas, serta pihak yang menjalankan penugasan pemerintah untuk kepentingan strategis maupun sosial.

Baca Juga: Lift Festive Walk Karawang Macet, Satu Keluarga Terjebak 30 Menit dan Trauma

Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya dalam PMK 133/2019, cakupan penerima manfaat ini menjadi lebih luas.

Sebelumnya, layanan gratis hanya diberikan kepada korban kecelakaan tanpa identitas, korban keadaan kahar, masyarakat miskin tanpa penjamin, serta keluarga besar TNI.

Meski demikian, pemberian tarif hingga Rp0,00 tetap mempertimbangkan kondisi keuangan BLU RSPAD Gatot Subroto.

Baca Juga: Coach Eko Minta Maaf usai Timnya Gagal Persembahkan Kado Kemenangan, PSMS Bersiap Tatap Persiraja di Laga Pamungkas Fase Grup

"Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan," sebagaimana tertera dalam PMK 20/2026.

Selain memperluas akses layanan gratis, pemerintah juga menyesuaikan sejumlah tarif layanan medis.

Salah satunya adalah tarif akomodasi medis untuk Kamar Kelas II yang kini ditetapkan sebesar Rp825.000, naik dari sebelumnya yang berada di kisaran Rp350.000 hingga Rp450.000.

Penyesuaian juga terjadi pada tarif kunjungan dokter spesialis. Dalam aturan terbaru, biaya visite dan pemeriksaan dokter spesialis digabung menjadi Rp350.000 per kunjungan.

Baca Juga: Seleksi Camaba Al-Azhar Mesir 2026 Resmi Dibuka: Ini Syarat, Jadwal, Biaya, dan Daftar Kampus Penyelenggara di Indonesia

Sebelumnya, komponen biaya tersebut dihitung secara terpisah, yakni Rp150.000 hingga Rp250.000 per hari untuk visite dan Rp150.000 hingga Rp250.000 per kunjungan untuk konsultasi.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan.***