POJOKSATU.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan mekanisme Liquidity Provider (LP) saham pada Senin, 20 April 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas perdagangan di pasar modal domestik.

Pelaksanaan perdana dilakukan oleh Phintraco Sekuritas dengan mengkuotasikan lima saham, yakni PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Trans Power Marine Tbk (TPMA), PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU), dan PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS).

Baca Juga: Mau Masuk Untan? 69 Jurusan Sudah Siap Menunggu, dari Kedokteran sampai HI

Direktur Utama Phintraco Sekuritas, Ferawati, menjelaskan bahwa pemilihan saham dilakukan secara selektif dan berbasis data.

Beberapa pertimbangan utama meliputi kebutuhan peningkatan likuiditas, kualitas fundamental emiten, potensi aktivitas perdagangan, serta kesesuaian dengan strategi internal perusahaan.

Pendekatan ini dilakukan secara bertahap guna memastikan efektivitas kuotasi tetap terjaga.

Baca Juga: Chatbot AI Dinilai Lebih “Mendengar”, Ini Pelajaran Penting tentang Deep Listening

Ke depan, cakupan saham yang masuk dalam skema LP akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai kebutuhan pasar.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2024 tentang penyedia likuiditas.

BEI juga telah menerbitkan dua Surat Keputusan Direksi sebagai landasan implementasi teknis.

Saham yang masuk dalam kategori Efek Liquidity Provider umumnya memiliki tingkat likuiditas rendah, baik dari sisi volume, frekuensi transaksi, maupun spread harga.

Baca Juga: Dikira Semua Mahal, Ternyata UKT UNP 2026 Mulai Rp500 Ribu! Kedokteran Bikin Melirik Dua Kali

Sementara itu, Efek Insentif LP ditujukan bagi saham dengan likuiditas yang lebih baik namun tetap membutuhkan dukungan aktivitas pasar.

Dalam implementasinya, BEI juga menyediakan sejumlah insentif bagi anggota bursa yang berperan sebagai LP.

Mulai dari pengurangan biaya transaksi hingga insentif tambahan bagi pihak yang aktif melakukan kuotasi pada beberapa saham sekaligus.

Baca Juga: Tak Terima Dikaitkan dalam Kasus Dugaan Pelecehan sang Kakak, Jisoo BLACKPINK Siap Tempuh Jalur Hukum

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyebut tidak ada hambatan berarti dalam implementasi kebijakan ini.

Anggota bursa yang terlibat dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Meski demikian, pengamat pasar modal Hendra Wardhana mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam penerapan LP saham.

Ia menilai tanpa desain insentif dan kontrol yang tepat, berpotensi muncul risiko likuiditas semu atau pseudo liquidity.

Baca Juga: Antisipasi Kekeringan Ekstrem 2026, Mandailing Natal Lakukan Langkah Strategis Mitigasi Pertanian

Di sisi lain, analis Hans Kwee menilai kehadiran LP sangat dibutuhkan, terutama bagi saham dengan fundamental baik namun kurang diminati investor.

Sementara Direktur Infovesta Utama, Parto Kawito, menyebut LP juga berpotensi mendorong transaksi derivatif sebagai bagian dari strategi lindung nilai.

Kehadiran Liquidity Provider menjadi salah satu upaya penting dalam memperdalam pasar modal Indonesia.

Di tengah meningkatnya partisipasi investor ritel, likuiditas bukan sekadar angka, melainkan fondasi kepercayaan yang menentukan arah pertumbuhan pasar ke depan.***