POJOKSATU.id - Universitas Negeri Padang (UNP) resmi menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) terbaru untuk tahun akademik 2026-2027. 

Informasi UKT UNP ini menjadi salah satu hal yang paling dicari calon mahasiswa baru yang sedang bersiap masuk kampus negeri favorit di Sumatera Barat tersebut.

Besaran UKT UNP 2026 diumumkan melalui laman resmi penerimaan mahasiswa baru. 

Nominal biaya kuliah dibedakan berdasarkan program studi, fakultas, serta kelompok kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baca Juga: Ini Rincian Terbaru UKT USU 2026 Jalur SNBP dan SNBT yang Wajib Dicek Calon Mahasiswa

Saat ini UNP memiliki banyak fakultas, mulai dari Fakultas Ilmu Pendidikan, Bahasa dan Seni, Matematika dan IPA, Ilmu Sosial, Teknik, Ilmu Keolahragaan, Ekonomi dan Bisnis, Pariwisata dan Perhotelan, Kedokteran, hingga Psikologi dan Kesehatan.

Jalur masuk UNP sendiri terdiri dari SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri. 

Karena itu, rincian UKT menjadi acuan penting sebelum calon mahasiswa menentukan pilihan jurusan.

Yang menarik, UKT terendah di UNP masih dimulai dari Rp500 ribu per semester. Tapi untuk jurusan tertentu, nominalnya bisa bikin dompet mendadak ikut seleksi.

Baca Juga: Tak Terima Dikaitkan dalam Kasus Dugaan Pelecehan sang Kakak, Jisoo BLACKPINK Siap Tempuh Jalur Hukum

Jurusan Teknik UNP: Banyak yang Tembus Rp7 Juta

Beberapa jurusan di Fakultas Teknik seperti:

  • Pendidikan Teknik Bangunan

  • Teknik Sipil

  • Pendidikan Teknik Elektro

  • Teknik Elektro

  • Pendidikan Teknik Otomotif

  • Teknik Informatika

  • Teknik Mesin

  • Teknik Pertambangan

  • Teknik Geologi

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar SPPI Koperasi Merah Putih 2026?

Memiliki UKT:

  • Kelompok 1: Rp500.000

  • Kelompok 2: Rp1.000.000

  • Kelompok 3: Rp3.000.000

  • Kelompok 4: Rp4.000.000

  • Kelompok 5: Rp5.000.000

  • Kelompok 6: Rp6.000.000

  • Kelompok 7: Rp7.000.000

Baca Juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual di UI dan IPB, Pakar Desak Pelaku Dijerat UU TPKS dan ITE

Jurusan Bahasa, Sosial, dan Pendidikan Mulai Rp500 Ribu

Program studi seperti:

  • Pendidikan Bahasa Indonesia

  • Sastra Indonesia

  • Pendidikan Bahasa Inggris

  • Sastra Inggris

  • Manajemen

  • Akuntansi

  • Ilmu Hukum

  • Ilmu Komunikasi

  • PGSD

  • PGPAUD

  • Bimbingan dan Konseling

Baca Juga: RUU PRRT Resmi Disetujui ke Paripurna DPR RI, Pekerja Rumah Tangga harus Dapat Upah Layak sampai Hari Libur dan Cuti

Rata-rata memiliki rentang UKT:

  • Kelompok 1: Rp500.000

  • Kelompok 2: Rp1.000.000

  • Kelompok 3: Rp2.000.000

  • Kelompok 4: Rp3.000.000

  • Kelompok 5: Rp4.000.000

  • Kelompok 6: Rp5.000.000

  • Kelompok 7: Rp6.000.000

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Lokasi UTBK-SNBT 2026 di UNJ dan Sekolah Mitra

Jurusan Sains, Pariwisata, dan Seni

Untuk jurusan seperti:

  • Matematika

  • Biologi

  • Kimia

  • Statistika

  • Pariwisata

  • Desain Komunikasi Visual

  • Pendidikan Seni Rupa

  • Pendidikan Tari

  • Pendidikan Musik

Baca Juga: Peserta UTBK 2026 Wajib Cek! Jadwal Sesi Siang Berbeda, Terlambat Langsung Gugur

UKT umumnya berada di kisaran:

  • Kelompok 1: Rp500.000

  • Kelompok 2: Rp1.000.000

  • Kelompok 3: Rp2.500.000

  • Kelompok 4: Rp3.500.000

  • Kelompok 5: Rp4.500.000

  • Kelompok 6: Rp5.500.000

  • Kelompok 7: Rp6.500.000

Baca Juga: Jual Beli Motor Bekas Kini Lebih Mudah, Ini Tips Penting yang Perlu Anda Tahu

Kedokteran dan Kedokteran Hewan: Nominal Tertinggi

Nah, kalau dua jurusan ini memang beda jalur napas.

 

Besaran UKT:

  • Kelompok 1: Rp500.000

  • Kelompok 2: Rp1.000.000

  • Kelompok 3: Rp4.500.000

  • Kelompok 4: Rp8.500.000

  • Kelompok 5: Rp12.500.000

  • Kelompok 6: Rp15.000.000

  • Kelompok 7: Rp18.000.000

Baca Juga: Warga Cianjur Antusias Ikut Pasar Murah Pertamina, Bantu Tekan Beban Hidup

Catatan Penting untuk Calon Mahasiswa

UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau wali, sehingga nominal tiap mahasiswa bisa berbeda meski berada di jurusan yang sama.

Karena itu, saat daftar ulang nanti, pengisian data ekonomi wajib dilakukan dengan teliti dan jujur agar penetapan UKT sesuai kondisi sebenarnya. ***