POJOKSATU.id - Dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) kini jadi sorotan publik.
Kasus ini dinilai serius dan didesak untuk diproses secara hukum menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sejumlah pihak seperti LBH Apik Jakarta, Komnas Perempuan, hingga ahli hukum pidana sepakat bahwa perbuatan tersebut masuk kategori kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar SPPI Koperasi Merah Putih 2026?
Bentuknya bukan fisik, tapi tetap termasuk pelecehan seksual yang dilakukan melalui media digital.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup mahasiswa yang diduga berisi konten pelecehan dan objektifikasi perempuan.
Bahkan, ada pernyataan kontroversial seperti "diam berarti consent" yang memicu kemarahan publik.
Di IPB, disebut ada 16 terduga pelaku dan dua korban dari satu angkatan.
Baca Juga: Antisipasi Kekeringan Ekstrem 2026, Mandailing Natal Lakukan Langkah Strategis Mitigasi Pertanian
Sementara di UI juga disebutkan ada 16 terduga pelaku dan jumlah korban dilaporkan mencapai 27 orang, terdiri dari mahasiswa dan dosen.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar UU TPKS, khususnya Pasal 5 tentang pelecehan seksual nonfisik dan Pasal 14 terkait kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pasal 5 menyebut bahwa setiap tindakan bernuansa seksual yang merendahkan martabat seseorang dapat dipidana.
Bentuknya bisa berupa komentar, candaan, hingga percakapan yang menjadikan seseorang sebagai objek seksual.
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Manipulasi Saham HYBE, Polisi Ajukan Surat Perintah Penangkapan Bang Si Hyuk
Selain itu, UU ITE juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku.
Dalam aturan tersebut, penyebaran atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenai hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Meski begitu, ada tantangan dalam proses hukum.
Beberapa pakar menilai pembuktian bisa menjadi rumit, terutama karena percakapan terjadi di ruang digital yang dianggap privat.
Namun, ahli hukum lain menegaskan bahwa lokasi percakapan, apakah privat atau publik, bukan faktor utama.
Yang terpenting adalah adanya unsur pelecehan dan pelanggaran kesusilaan dalam konten tersebut.
Lebih jauh, kasus ini juga dikaitkan dengan fenomena rape culture atau budaya pemerkosaan.
Ini adalah kondisi ketika pelecehan dianggap biasa, dinormalisasi, bahkan dibenarkan dalam lingkungan sosial.
Baca Juga: Bupati Bogor Minta Warganya Dukung Pentaan Wilayah Terkait Tata Pedagang di Sentul
Data Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2025 terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
Dari jumlah itu, kekerasan seksual menjadi yang paling dominan, mencapai 37,51 persen.
Di sisi lain, laporan SAFEnet menunjukkan adanya peningkatan kasus KBGO hingga 25,2 persen dibanding tahun sebelumnya.
Ini menandakan bahwa kekerasan di ruang digital terus meningkat dan perlu penanganan serius.
Baca Juga: Peserta UTBK 2026 Wajib Cek! Jadwal Sesi Siang Berbeda, Terlambat Langsung Gugur
Pakar menilai, penindakan hukum penting bukan hanya untuk keadilan korban, tapi juga untuk memberikan efek jera dan menghentikan normalisasi perilaku tersebut.
Selain itu, kampus juga didorong untuk melakukan evaluasi dan memperkuat edukasi terkait kesetaraan gender serta pencegahan kekerasan seksual.
Kasus ini jadi pengingat bahwa ruang digital bukan tempat bebas tanpa batas. Di balik layar, ada manusia yang bisa terluka.
Dan ketika rasa hormat mulai hilang, di situlah kita perlu kembali belajar—tentang empati, batas, dan tanggung jawab sebagai sesama.***



.webp)
