POJOKSATU.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat kini justru disorot tajam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah celah yang dinilai rawan disalahgunakan jika tidak segera diperbaiki.

Sorotan ini bukan tanpa alasan, program dengan skala besar dan anggaran jumbo seperti MBG dinilai memiliki risiko tinggi.

Baca Juga: Jangan Dirumahkan, Kemendikdasmen Tegaskan Sekolah Masih Butuh Guru Honorer

Terutama jika tata kelolanya belum sepenuhnya matang sejak awal.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menegaskan bahwa temuan ini merupakan langkah pencegahan agar program tidak bermasalah di kemudian hari.

“Sehingga dari rekomendasi-rekomendasi ini, harapannya nanti kemudian ditindaklanjuti dengan upaya perbaikan oleh para pemangku kepentingan,” kata Budi, 17/4/2026.

Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Digaji dari Dana BOSP 2026, Kemendikdasmen Terbitkan Kebijakan Relaksasi

“Sehingga dengan dukungan KPK sesuai dengan tupoksinya, yaitu pencegahan dan penindakan,” ungkapnya.

Dalam kajiannya, KPK membeberkan 8 temuan penting yang menjadi titik rawan dalam program MBG, yaitu.

1. Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, terutama dalam mengatur tata kelola dari perencanaan hingga pengawasan lintas lembaga.

Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Digaji dari Dana BOSP 2026, Kemendikdasmen Terbitkan Kebijakan Relaksasi

2. Mekanisme bantuan pemerintah berisiko memperpanjang birokrasi, memicu rente, serta mengurangi anggaran bahan pangan.

3. Pendekatan yang terlalu sentralistik berpotensi melemahkan peran pemerintah daerah dan fungsi pengawasan.

4. Tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra dapur akibat kewenangan yang terpusat.

5. Transparansi dan akuntabilitas masih lemah, khususnya dalam verifikasi mitra dan pelaporan keuangan.

6. Banyak dapur belum memenuhi standar teknis, yang berdampak pada risiko kualitas makanan.

Baca Juga: BCA Borong 4 Penghargaan SUN dari Kemenkeu, Bukti Kinerja Kuat di Pasar Obligasi

7. Pengawasan keamanan pangan belum optimal karena minimnya keterlibatan instansi terkait.

8. Belum adanya indikator keberhasilan program, baik jangka pendek maupun panjang.

Dari delapan poin tersebut, terlihat bahwa persoalan utama tidak hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut sistem pengawasan dan koordinasi antar lembaga.

Jika tidak segera dibenahi, berbagai celah ini berpotensi menimbulkan masalah serius, mulai dari ketidaktepatan sasaran hingga risiko kebocoran anggaran.

Baca Juga: Jangan Dirumahkan, Kemendikdasmen Tegaskan Sekolah Masih Butuh Guru Honorer

Hal ini menjadi perhatian penting agar program yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat tidak justru menimbulkan persoalan baru.***