POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Melalui kebijakan ini, pembayaran upah PPPK Paruh Waktu dapat didukung menggunakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada kondisi tertentu.

Langkah tersebut dinilai menjadi angin segar bagi daerah yang mengalami keterbatasan fiskal namun tetap harus menjaga layanan pendidikan berjalan optimal.

Dasar Aturan Resmi

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 yang mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang ASN Paruh Waktu.

Baca Juga: Universitas Gunadarma Jadi Kampus Pertama di IKN, Kuliah Perdana 28 September 2026

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa sumber pendanaan bagi upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai aturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal, Gogot Suharwoto, menyebut kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

“Kebijakan ini membantu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, termasuk mendukung tenaga pendidik di daerah yang mengalami keterbatasan pembiayaan,” ujar Gogot.

Hanya Berlaku Sementara

Meski memberi ruang solusi, Kemendikdasmen menegaskan kebijakan ini bukan permanen.

Baca Juga: Giliran Grup Chat Mahasiswa IPB Viral Dugaan Pelecehan, Kampus Janji Tindak Tegas

Relaksasi hanya berlaku pada tahun anggaran 2026, bersifat terbatas, dan hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan resmi.

“Kebijakan relaksasi ini terbatas dan bersyarat, maksudnya hanya berlaku pada tahun 2026, dan hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan,” tegas Gogot.

Daerah Diminta Tetap Andalkan APBD

Pemerintah pusat juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak dijadikan alasan mengurangi komitmen pembiayaan pendidikan melalui APBD.

Daerah tetap diminta menjaga tanggung jawab pendanaan pendidikan secara berkelanjutan.

Menurut Kemendikdasmen, BOSP harus menjadi instrumen pendukung, bukan menggantikan komitmen utama pemerintah daerah.

Baca Juga: Cegah Bullying dan Pelecehan, Sekolah Rakyat Diajari Karate oleh Brimob, Mensos Sebut untuk Membangun Karakter

Alasan Kebijakan Ini Muncul

Sekolah saat ini menghadapi tantangan yang makin kompleks.

Di satu sisi harus meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat literasi dan numerasi, serta pemerataan layanan.

Namun di sisi lain, kebutuhan operasional sekolah terus meningkat, termasuk pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan.

Perbedaan kapasitas fiskal antar daerah juga menjadi pertimbangan lahirnya kebijakan relaksasi ini.

Baca Juga: Lomba Video Mendongeng 2026 Dibuka, Tantangan Kreatif untuk Guru PAUD dan SD

Cara Mengajukan BOSP Relaksasi

Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas PNFI, Eko Susanto, menjelaskan pemerintah daerah perlu menempuh beberapa tahap:

  1. Menyiapkan surat permohonan sesuai template kementerian

  2. Menyiapkan data dukung kondisi fiskal daerah

  3. Melampirkan SPTJM

  4. Menyusun daftar satuan pendidikan dan data ASN Paruh Waktu

  5. Mengirim usulan melalui formulir daring kementerian

  6. Menunggu surat balasan persetujuan

Template surat permohonan dapat diakses melalui:

https://ringkas.kemendikdasmen.go.id/usulanrelaksasihonor

Formulir pengusulan online tersedia di:

http://ringkas.kemendikdasmen.go.id/formusulanrelaksasi

Hal Penting yang Perlu Dipahami

Kemendikdasmen juga meluruskan beberapa miskonsepsi di lapangan:

  • Daerah yang pernah mengusulkan sebelum SE Nomor 6 Tahun 2026 tetap harus mengajukan ulang bila masih membutuhkan relaksasi.

  • Kebijakan tidak berlaku otomatis sejak Januari 2026.

    Relaksasi hanya berlaku setelah ada surat balasan persetujuan dari kementerian.

  • Tidak berlaku untuk tahun 2027 dan seterusnya.

Solusi Darurat, Bukan Jalan Utama

Kebijakan ini menjadi bentuk fleksibilitas pemerintah dalam menjawab kebutuhan nyata sekolah di lapangan.

Namun pesan utamanya tetap sama: kualitas pendidikan tidak boleh bergantung pada solusi sementara.***