POJOKSATU.id - Polemik layanan BPJS kembali memanas. Kritik tajam datang dari anggota DPR kepada Budi Gunadi Sadikin terkait pernyataannya soal peserta PBI nonaktif tetap bisa dilayani di fasilitas kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Chaniago, mempertanyakan langsung kebijakan tersebut dalam rapat kerja di DPR.

"Akses pelayanan kesehatan publik ini dengan adanya efisiensi transfer daerah itu makin membuat masyarakat tidak mampu tidak bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan publik, di mana pemerintah hadir?"

Kata Irma dikutip Pojoksatu.id dari TV Parlemen15/4/2026.

Baca Juga: Puluhan PPPK Kukar Mengundurkan Diri Karena Penempatan Kerja, DPRD Akhirnya Buka Suara.

Ia menilai kondisi di lapangan tidak sejalan dengan pernyataan pemerintah. Banyak masyarakat justru mengaku kesulitan mendapat layanan kesehatan.

"Jadi kalau tadi disampaikan bahwa tadi DJSN bilang, 'Kalau ada masyarakat yang darurat datang ke rumah sakit, tetap bisa dibayar tetap bisa dilayani'. Itu kan kata Bapak, kata rumah sakit nggak, nggak terima rumah sakit, Pak," ujarnya.

Irma bahkan menyinggung langsung pernyataan Menkes yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.

Baca Juga: PNS dan PPPK Disimak! BKN Bongkar Penipuan Berkedok Layanan ASN yang Viral, Begini Modusnya

"Begitu juga Pak Menkes jangan asal ngomong juga, sudah berikan surat edaran, Bapak beri surat edaran, tapi faktanya rumah sakit itu nggak tindak lanjuti surat edaran itu," tegasnya.

Ia kemudian mempertanyakan mekanisme pengawasan pemerintah terhadap implementasi kebijakan tersebut.

"Siapa yang lakukan kontrol? Siapa yang Bapak minta lakukan kontrol ketika rumah sakit tidak melayani masyarakat yang dinonaktifkan itu tidak bisa dilayani rumah sakit?" tanya Irma.

Baca Juga: Heboh Menkes Bongkar Fakta Mengejutkan! 10 Persen Orang Kaya Ternyata Nikmati BPJS Gratis

Keluhan serupa, kata dia, juga datang langsung dari masyarakat di daerah pemilihannya.

"Kami di dapil yang dapat laporan itu, 'Bu Irma saya katanya bisa 3 bulan, ini saya ke rumah sakit nggak bisa, nggak dilayani oleh rumah sakit', terus yang lakukan kontrol siapa?" lanjutnya.

Sebelumnya, Menkes menegaskan bahwa peserta PBI nonaktif tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan.

"Jadi, yang 11 juta ini, kalau mereka datang ke layanan kesehatan akan dilayani," kata Budi.

Baca Juga: Alhamdulillah! PPPK Paruh Waktu dan Non ASN Akhirnya Terima SK Sekaligus Teken Kontrak

Ia menyebut Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan.***